Kapanlagi.com - Proses perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (5/3/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Jadi tadi itu persidangan kami menghadirkan seorang saksi fakta. Kami tidak bisa menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi karena itu terkait dengan materi persidangan," ujar Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, ketika ditemui usai persidangan.
Alvon juga menjelaskan bahwa persidangan kali ini berjalan seperti biasa, dengan proses jawab-menjawab antara kedua belah pihak. "Kalau semisalnya di dalam persidangan itu alot atau tidak, ya namanya persidangan, jawab-menjawab. Itu memang proses normal," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai saksi yang dihadirkan, Alvon menyebut bahwa saksi merupakan teman baik Baim. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait detail kesaksian tersebut.
Di sisi lain, Paula sempat menjadi perhatian karena terlihat keluar dari ruang sidang dengan wajah yang disebut sembab. Namun, kuasa hukumnya membantah kabar tersebut. "Enggak ada dia nangis. Siapa yang bilang dia nangis? Enggak ada itu matanya berair," tegas Alvon.
Lebih lanjut, Alvon juga menjelaskan komunikasi antara Paula dan Baim selama sidang. Menurutnya, komunikasi kedua belah pihak berlangsung baik dan difasilitasi oleh majelis hakim.
"Baik, dua arah, dan itu difasilitasi sama hakim. Jadi, satu ngomong, yang lain diam, begitu seterusnya," katanya.
Terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat muncul, Alvon menolak untuk memberikan komentar. "Saya tidak menjawab itu karena ada materi persidangan. Ini sidang tertutup untuk memberikan privasi pada masing-masing pihak," jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kredibilitas bukti yang diajukan dalam persidangan. "Yang namanya bukti elektronik itu harus kredibel dan otentik. Kalau tidak, dia tidak valid dan tidak boleh dipertimbangkan dalam proses persidangan," ungkap Alvon.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung satu minggu mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Paula. "Selanjutnya satu minggu dari sekarang, agendanya masih saksi fakta," pungkas Alvon.