Pihak Sarwendah merespons pernyataan kubu Ruben Onsu yang menyebut somasi terkait cicilan rumah salah alamat. Ruben sebelumnya menilai persoalan angsuran kredit semestinya diarahkan ke bank, sementara tim hukum Sarwendah menegaskan teguran hukum itu berangkat dari kesepakatan cerai yang telah ditandatangani.
"Apapun alasan dari pihak RO maupun kuasa hukumnya, saya tidak perlu membantah. Saya sangat hargai itu bagian dari pendapat hukum dari pihak RO dan kuasanya. Tapi yang perlu saya jelaskan, kami selaku kuasa hukum Sarwendah berpendapat lain," ujar kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, S.H.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaenudin saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026). Ia menekankan posisi kliennya berbeda karena merujuk pada kesepakatan yang sudah dituangkan dalam akta notaris.
Sarwendah Datangi Komnas Anak, Anak-Anak Tolak Bertemu Ruben OnsuAdvertisement
"Ya nggak? Jadi terkait hubungan pernyataan seseorang wanprestasi pasti ada hubungan hukum. Bisa istilahnya bank melakukan tindakan wanprestasi itu hubungan dengan pemberi kredit kan. Kalau ini kan ada hubungan tersendiri, perjanjiannya sudah ditandatangani yaitu Akta 39. Itu pendapat saya," sambungnya.
Menurut Jaenudin, somasi dilayangkan karena diduga ada pelanggaran komitmen pembagian harta yang telah diatur dalam akta notaris. Ia menyebut rujukan mereka jelas tercantum dalam Akta 39 yang menjadi bagian dari kesepakatan perceraian.
Ia juga menegaskan bahwa obyek somasi adalah pelaksanaan isi akta tersebut, bukan perjanjian kredit dengan pihak bank. Dalam pandangannya, ranah wanprestasi yang dipersoalkan berdiri pada hubungan hukum para pihak di dalam Akta 39.
"Oh jelas. Sekarang pertanyaannya, yang tanda tangan di Akta 39 siapa? Ini kan terkait wanprestasi terhadap pelaksanaan Akta 39. Ya kan? Bukan terhadap pelaksanaan perjanjian kredit dengan bank. Jadi itu pendapat saya tanpa mengurangi hormat pendapat dari pihak RO," kata Jaenudin.
Sarwendah Layangkan Surat Terbuka ke Kuasa Hukum Ruben Onsu, Bahas Pertemuan AnakPerbedaan penafsiran antara kedua belah pihak disebut wajar dalam perkara perdata. Jika upaya musyawarah tidak menemukan titik temu, Jaenudin menyatakan siap membawa pembuktian ke meja hijau.
"Jadi tidak perlu juga saya ungkap di sini ya nggak, karena ini bagian dari strategi dan tidak boleh juga gitu loh. Jadi kalau memang dari pihak RO menarasikan berbeda seperti itu, ya kita hargai. Ya nggak? Karena bagaimanapun pasti beda tafsir itu hal yang biasa. Apa yang saya katakan adalah berdasarkan penelaahan dan penafsiran saya pribadi atas perjanjian tersebut. Benar dan tidaknya, yuk kita buktikan nanti di pengadilan," ucap Jaenudin.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah meyakini pengacara Ruben Onsu akan merespons somasi dalam batas waktu yang diberikan. Tenggat tujuh hari kerja dinilai cukup untuk menyiapkan jawaban resmi.
Ruben Onsu dan Akta 39, Kuasa Hukum Sebut Dulu Sudah Sepakat"Kalau saya sih yakin bahwa Bang Minola akan merespon somasi. Ya, kita tahu lah sekelas Bang Minola kan, beliau sudah tahu harus seperti apa. Saya yakin Bang Minola akan membalas, akan merespon somasi," pungkas Jaenudin.
(kpl/far/phi)