Kapanlagi.com - Pengadilan Agama Jakarta Barat telah memberikan keputusan dalam kasus perceraian Virgoun dan Inara Rusli. Termasuk soal pembagian royalti dari beberapa lagu Virgoun pun juga telah ditetapkan.
Terkait hal ini, Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli mengatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permintaan pembagian royalti terhadap empat lagu yang diciptakan Virgoun. Adapun lagu-lagu yang disebut yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang Yang Sama.
Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa kliennya menginginkan pembagian sama rata untuk hak ekonomi dari lagu tersebut.
"Dalam putusan itu kan kita minta, kita nuntutnya kan terkait pembagian royalti 50-50, nah ternyata majelis mengabulkan. Karena secara hukum, royalti itu kan hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagunya Virgoun. Nah, terhadap royalti ini, Inara berhak mendapat setengah bagian," ungkap Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media belum lama ini.
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat juga akan menjadi landasan hukum bagi Inara Rusli untuk mendapat royalti dari empat lagu tersebut secara langsung dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher. Ia juga menjelaskan bahwa yang dituntut Inara ialah hak royalti, bukan hak cipta dari lagu-lagu tersebut.
Dengan keputusan ini, Arjana Bagaskara menyebut bahwa hak Virgoun sebagai pencipta keempat lagu tersebut tidak berubah.
"Iya, nanti pasti menuntutnya ke publisher dan LMK. Karena kan royalti dibayar melalui mereka sebagai sumber distribusi royalti. Kayak Virgoun itu nama LMK-nya kan WAMI, nah otomatis kita juga akan tarik WAMI untuk bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Agama ini," ujarnya.
"Yang mungkin nanti bikin agak bias itu, masyarakat mungkin memahaminya Inara menuntut sebagai pencipta lagu, bukan, Inara mendapatkan bagian turunan dalam bentuk hak ekonomi dari lagu-lagu itu," tukasnya.
(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)