Polisi Amankan Lima Pot Tanaman Ganja Dari Penangkapan Pesulap Oge Arthemus, Terancam Hukuman Mati


Selebriti | Selasa, 29 Agustus 2023 15:27

Kapanlagi.com - Pesulap Oge Arthemus dan satu rekannya berinisial AH belum lama ini telah diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam sesi jumpa pers, Selasa (29/8) mengungkapkan sejumlah bukti dari penangkapan tersebut. Salah satunya polisi mengamankan tiga klip biji ganja dari tersangka.

"Mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok," ungkap Kombes Pol Syahduddi.

"Dan 1 pack pupuk hidroponik yang disimpan di belakang lemari rumah saudara OA," tambahnya.

1 dari 1 halaman

1. Ditemukan 5 Pot Tanaman Ganja

Oge Arthemus: KapanLagi.com/bayu Herdianto

Setelah melakukan pendalam terhadap kasus ini, polisi akhirnya juga menemukan lima pot tanaman ganja dari tersangka. Barang bukti yang ditemukan ini pun dianggap sudah cukup sebagai barang bukti.

"Kemudian ketika pendalaman dan pengembangan sudah dianggap cukup, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, dari dua pelaku berhasil diamankan 5 pot tanaman ganja," pungkasnya.

Selain itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dari mana kedua para tersangka memperoleh biji ganja.

(kpl/irf/glk)

Topik Terkait