Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan bisnis. Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum barunya, Machi Ahmad, menyatakan kliennya tetap beritikad menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab.
"Dan dari klien saya Mas Ruben juga berniat baik juga dan tetap tidak panik juga, bersabar dan fokus untuk menyelesaikan," ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Usai menerima kuasa pendampingan, Machi langsung membuka komunikasi dengan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya. Langkah awal ini dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik atas perkara yang sedang ditangani.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Pilih Tanggapi Bukti Sarwendah di KesimpulanAdvertisement
Machi Ahmad menegaskan dirinya telah resmi menerima kuasa hukum dari Ruben. Setelah penunjukan tersebut, ia segera menjalin kontak dengan kuasa hukum pelapor guna membahas kemungkinan penyelesaian.
Menurut Machi, Ruben tidak ingin menghindari persoalan. Upaya yang ditempuh termasuk mencari solusi yang konstruktif, antara lain pembicaraan mengenai penggantian kerugian kepada pelapor.
Komunikasi antarpihak disebut berjalan untuk memetakan opsi yang tersedia. Tujuannya, agar proses yang berlangsung bisa menemukan titik temu tanpa mengesampingkan prosedur hukum yang harus tetap diikuti.
Ruben Onsu Diperiksa Dini Hari Soal Illegal Access, Dicecar 20 PertanyaanMachi menilai sikap Ruben merefleksikan tanggung jawab dalam menghadapi perkara. Ia menyebut kliennya tidak ingin merepotkan pihak lain saat berhadapan dengan masalah.
Karakter pribadi Ruben yang cenderung sungkan meminta bantuan juga disampaikan Machi berdasarkan komunikasi yang telah terjalin di antara keduanya.
"Kalau itu dia tidak bercerita ya, tidak bercerita. Dan Bang Ruben ini kalau saya beberapa kali komunikasi, berbicara, dia orangnya tidak mau menyusahkan orang. Sangat-sangat baik orangnya saya lihat, bahkan untuk meminta bantu aja sungkan dia itu," ungkap Machi.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Pilih Tanggapi Bukti Sarwendah di KesimpulanDalam perkara ini, Ruben disebut telah mengembalikan sebagian dana kepada pihak pelapor. Menurut Machi, pengembalian dilakukan pada tahun ini dengan nominal Rp100 juta.
"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan 100 juta ya, mengembalikan 100 juta," kata Machi.
Di sisi lain, pihak Ruben membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi dengan mekanisme restorative justice, selama masih dimungkinkan dan disepakati para pihak.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Bahas Bukti Sarwendah: Harus Diuji Kebenarannya"Setidaknya kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," tuturnya.
Machi memastikan Ruben akan tetap mengikuti seluruh proses hukum. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah diterima, dan jadwal pemeriksaan direncanakan pada 28 Agustus 2026.
"Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka," pungkas Machi Ahmad.
(kpl/pur/phi)