Kapanlagi.com - Mantan manajer dari selebgram Fuji, Batara Ageng diketahui telah ditangkap pihak berwajib. Penangkapan tersebut lantaran sang mantan manajer telah melakukan dugaan penggelapan uang senilai miliaran rupiah.
Terkait hal itu, Batara Ageng kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, Batara Ageng diduga telah menggelapkan uang hasil kerja Fuji sejumlah Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, saat dihubungi awak media, Jumat (5/7) membenarkan hal tersebut. Pastinya hal itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Batara Ageng.
"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
Selain itu, pihak berwajib pun mengatakan bahwa Batara pun mengakui bahwa dirinya telah menilap hasil kerja dari adik ipar mendiang Vanessa Angel tersebut. Uang tersebut merupakan pembayaran dari brand atau agensi yang bekerjasama dengan Fuji.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100," ujar Andri.
"Pembayaran dari brand atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," tukasnya.
Sekedar informasi, Batara ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada 29 Juni 2024 lalu. Setelah itu, Polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.