Kapanlagi.com - Aktor Hud Filbert ditangkap kepolisian Metro Jakarta Barat bersama enam orang rekannya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/4/2023).
Atas tindakannya, polisi menjerat Hud Filbert atau Hud Al Idrus bersama enam rekannya dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang narkotika.
"Setiap orang yang menggunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dapat dipidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Muhammad Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (17/4/2023).
Berdasar keterangan Hud Filbert kepada penyidik, dirinya baru pertama kali menggunakan narkoba. Namun hal ini masih akan terus didalami dalam masa penyelidikan nanti.
"Dari pengakuannya baru sekali," kata Syahduddi.
Hud Filbert bersama enam rekannya, akan dilakukan asesmen untuk rencana lebih lanjut. Apakah direhabilitasi atau mendekam di penjara selama menanti putusan Pengadilan.
"Terkait tujuh orang ini kita mintakan asesmen apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Hasilnya ergantung asesmen BNN," kata Syahduddi.