Kapanlagi.com - Yudha Arfandi yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Yudha divonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Dante. Setelah vonis tersebut, Yudha tidak tinggal diam dan langsung berencana mengajukan banding.
"Kami sudah hari ini (Senin) siang tanda tangan Akte Bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," ujar Dalihun, kuasa hukum Yudha saat dihubungi wartawan.
Langkah banding ini merupakan upaya Yudha untuk mendapatkan keputusan yang lebih baik di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Dalihun menjelaskan bahwa setelah mengajukan banding, pihaknya akan mengajukan Memori Banding yang berisi sanggahan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akte Banding akan mengajukan Memori Banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara resmi, banding ini telah disampaikan secara lisan pada saat pembacaan putusan oleh majelis hakim, namun penandatanganan Akte Banding baru bisa dilakukan. Hal ini menjadi langkah awal Yudha untuk memperoleh keadilan yang lebih tepat menurut pandangannya.
"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim, tapi penandatanganan Akte Bandingnya baru sempat pada hari ini," katanya.
Simak terus update kasus ini hanya di KapanLagi.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?