Cara Mengajukan PKKPR di OSS: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
(c) Ilustrasi Pexels
Kapanlagi.com - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi dokumen penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis di Indonesia. Dokumen ini memastikan bahwa rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku di wilayah tersebut. Memahami cara mengajukan PKKPR di OSS sangat krusial agar proses perizinan berjalan lancar tanpa hambatan.
Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, proses pengajuan PKKPR menjadi lebih terintegrasi dan transparan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online melalui platform OSS tanpa harus mengunjungi berbagai instansi. Namun, masih banyak pengusaha yang mengalami kendala karena kurang memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan.
Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan dan menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah.
Advertisement
1. Pengertian dan Dasar Hukum PKKPR
PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen resmi yang menegaskan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. Dokumen ini diterbitkan oleh sistem OSS setelah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh instansi berwenang.
Dasar hukum PKKPR diatur dalam beberapa regulasi penting. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi landasan utama yang menjelaskan bahwa proses pembangunan tata ruang di Indonesia harus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga mengatur mekanisme penerbitan PKKPR melalui sistem OSS.
Mengutip dari kemenkumham.go.id, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah penggantian Izin Lokasi dengan PKKPR yang prosesnya lebih terintegrasi dan efisien melalui platform OSS berbasis risiko.
PKKPR berfungsi sebagai pedoman dalam empat aspek utama: pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, dan penerbitan hak atas tanah. Dengan memiliki PKKPR, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum bahwa lokasi usaha mereka sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.
2. Siapa yang Wajib Mengajukan PKKPR
Tidak semua pelaku usaha diwajibkan mengurus PKKPR. Kewajiban ini ditentukan berdasarkan skala usaha yang dijalankan, khususnya dari segi modal disetor yang dimiliki perusahaan. Pemahaman tentang kategori usaha ini penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen perizinan yang tepat.
Pelaku usaha dengan skala menengah wajib memiliki PKKPR. Yang dimaksud dengan skala menengah adalah pelaku usaha yang memiliki modal disetor lebih dari Rp5.000.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000.000,00. Sementara itu, pelaku usaha skala besar dengan modal disetor lebih dari Rp10.000.000.000,00 juga diwajibkan mengurus PKKPR sebelum dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal disetor di bawah Rp5 miliar, diberikan kemudahan berupa pembebasan dari kewajiban mengurus PKKPR. Mereka cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS yang menyatakan bahwa kegiatan usaha telah sesuai dengan RTR dan RDTR, serta bersedia dikenakan sanksi apabila dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian.
Tidak memiliki NIB karena tidak dapat memenuhi persyaratan PKKPR akan menimbulkan berbagai kerugian bagi pelaku usaha. Tanpa NIB, pelaku usaha tidak memiliki izin usaha yang sah, tidak dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan, dan tidak dapat mengikuti tender baik di sektor swasta maupun pemerintah. Hal ini tentu akan menghambat perkembangan bisnis secara signifikan.
3. Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan PKKPR
Cara mengajukan PKKPR di OSS memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan akurat. Kelengkapan dokumen ini akan menentukan kelancaran proses verifikasi dan penerbitan PKKPR oleh instansi berwenang. Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Dokumen utama yang diperlukan meliputi koordinat lokasi lengkap berupa file polygon dan koordinat GIS yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan. Untuk tanah yang telah bersertifikat, diperlukan nomor identifikasi bidang. Selain itu, pemohon harus menyertakan informasi kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang yang akan dilakukan.
Informasi penguasaan tanah menjadi dokumen penting berikutnya, berupa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah seperti sertifikat tanah, Surat Keterangan Tanah, atau SP2FBT. Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir, surat keterangan persetujuan tetangga yang diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan dan Camat sesuai wilayah lokasi.
Pemohon juga harus menyertakan informasi jenis usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dilakukan. Apabila akan melakukan pembangunan gedung, diperlukan rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, serta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Dokumen administratif lainnya yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku, fotokopi Kartu NPWP perorangan atau badan hukum, surat permohonan resmi, serta surat pernyataan kebenaran dokumen dan surat pernyataan tanggung jawab yang masing-masing bermaterai Rp10.000. Untuk kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap ketersediaan air, diperlukan juga dokumen rencana penggunaan air baku atau air bersih.
4. Tahapan Cara Mengajukan PKKPR di OSS
Proses pengajuan PKKPR melalui sistem OSS terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Pemahaman yang baik tentang setiap tahapan akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan yang dapat menyebabkan penundaan atau penolakan permohonan.
1. Pendaftaran Melalui Sistem OSS
Tahap pertama adalah melakukan pendaftaran melalui website oss.go.id. Pelaku usaha harus membuat akun OSS terlebih dahulu jika belum memilikinya. Setelah login, pilih menu pengajuan PKKPR dan isi formulir permohonan dengan lengkap. Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sesuai dengan format yang ditentukan sistem.
2. Verifikasi Dokumen oleh Dinas Pertanahan
Dokumen yang telah diunggah akan diteruskan secara otomatis oleh sistem OSS ke Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan verifikasi. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pemohon akan diminta untuk melakukan upload ulang melalui notifikasi sistem.
3. Pembayaran PNBP
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sistem OSS akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran dilakukan melalui bank yang telah ditetapkan. Verifikasi pembayaran dilakukan secara otomatis oleh sistem, dan pemohon harus menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.
4. Survey dan Pembuatan Pertimbangan Teknis
Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei lapangan untuk memverifikasi kesesuaian lokasi dengan dokumen yang diajukan. Berdasarkan hasil survei, BPN akan membuat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PERTEK) yang menjadi dasar pertimbangan untuk menerbitkan atau menolak PKKPR.
5. Kajian Forum Penataan Ruang
Dilakukan kajian dengan melibatkan Forum Penataan Ruang yang memperhatikan berbagai aspek perencanaan tata ruang. Kajian ini menggunakan asas berjenjang dan komplementer dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah.
6. Penerbitan PKKPR
Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan teknis, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan keputusan PKKPR. Keputusan dapat berupa disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, atau ditolak dengan disertai alasan penolakan. PKKPR yang disetujui dapat diunduh langsung dari sistem OSS dan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
5. Jenis-Jenis PKKPR Berdasarkan Mekanisme Penerbitan
Terdapat beberapa jenis PKKPR yang dibedakan berdasarkan mekanisme penerbitannya, tergantung pada kondisi lokasi usaha dan ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Pemahaman tentang jenis-jenis ini penting agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan proses yang sesuai.
KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
KKKPR diberikan secara otomatis oleh sistem OSS untuk lokasi usaha yang berada di wilayah yang sudah tersedia RDTR dan telah terintegrasi dengan sistem OSS. Proses penerbitan KKKPR sangat cepat karena dilakukan secara otomatis oleh sistem tanpa memerlukan verifikasi manual. Pelaku usaha tidak diwajibkan membayar PNBP dan dokumen berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
PKKPR Tanpa Penilaian Sesuai Pasal 181 PP 5/2021
Jenis PKKPR ini diberikan untuk lokasi usaha yang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan sistem OSS, namun memenuhi kriteria khusus yang diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Kriteria tersebut meliputi lokasi usaha yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus atau kawasan industri, lokasi untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan berbatasan dengan lokasi usaha yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama, tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, lokasi yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan pemerintah, atau lokasi yang berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
Untuk PKKPR jenis ini, pelaku usaha tidak diwajibkan membayar PNBP. Proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM terhadap kesesuaian dokumen yang diunggah. Penerbitan PKKPR diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja dan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan
PKKPR jenis ini diberikan untuk lokasi usaha yang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dengan sistem OSS, dan tidak memenuhi kriteria Pasal 181 PP 5/2021. Proses penerbitan memerlukan kajian mendalam dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer, serta pertimbangan teknis pertanahan dari kantor pertanahan setempat.
Pelaku usaha yang mengajukan PKKPR jenis ini diwajibkan membayar PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerbitan PKKPR dilakukan paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP diterima. PKKPR yang diterbitkan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
6. Biaya dan Waktu Pengurusan PKKPR
Biaya pengurusan PKKPR bervariasi tergantung pada jenis PKKPR yang diajukan dan lokasi usaha. Untuk KKKPR yang diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS karena lokasi berada di wilayah dengan RDTR yang sudah terintegrasi, pelaku usaha tidak dikenakan biaya PNBP sama sekali. Begitu pula dengan PKKPR tanpa penilaian sesuai Pasal 181 PP 5/2021, tidak ada biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Namun untuk PKKPR dengan penilaian tata ruang sesuai kewenangan, pelaku usaha diwajibkan membayar PNBP. Besaran PNBP ini dihitung oleh sistem OSS berdasarkan luas lahan dan jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan. Selain PNBP, pelaku usaha juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk dokumen pendukung seperti pembuatan peta koordinat lokasi, pengukuran lahan, dan pengurusan dokumen pertanahan lainnya.
Waktu pengurusan PKKPR juga bervariasi sesuai jenisnya. KKKPR dapat diterbitkan secara instan oleh sistem OSS begitu pelaku usaha melengkapi data dan dokumen yang diperlukan. PKKPR tanpa penilaian Pasal 181 memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Sementara PKKPR dengan penilaian tata ruang memerlukan waktu paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan diterima lengkap dan pembayaran PNBP diterima.
Perhitungan waktu pemrosesan dimulai setelah pembayaran PNBP dilakukan dan terverifikasi oleh sistem. Jangka waktu ini sudah termasuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan oleh kantor pertanahan setempat. Apabila terdapat kekurangan dokumen atau ketidaksesuaian data, waktu pemrosesan akan dihitung ulang sejak dokumen yang diperbaiki diunggah kembali ke sistem OSS.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa yang dimaksud dengan PKKPR dalam sistem OSS?
PKKPR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi syarat penting bagi pelaku usaha skala menengah dan besar untuk mendapatkan NIB.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan PKKPR?
Waktu pengurusan PKKPR bervariasi tergantung jenisnya. KKKPR dapat diterbitkan secara instan, PKKPR tanpa penilaian Pasal 181 memerlukan maksimal 5 hari kerja, sedangkan PKKPR dengan penilaian tata ruang memerlukan waktu paling lama 20 hari sejak persyaratan lengkap dan pembayaran PNBP diterima.
Apakah semua pelaku usaha wajib mengurus PKKPR?
Tidak semua pelaku usaha wajib mengurus PKKPR. Kewajiban ini hanya berlaku untuk pelaku usaha skala menengah dengan modal disetor Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, dan skala besar dengan modal disetor di atas Rp10 miliar. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil cukup menyampaikan Pernyataan Mandiri melalui sistem OSS.
Apa yang terjadi jika permohonan PKKPR ditolak?
PKKPR dapat ditolak karena beberapa alasan seperti kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, lokasi usaha tidak sesuai dengan peruntukan RDTR, atau terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku. Pemohon akan menerima notifikasi penolakan beserta alasan penolakan dan dapat melakukan perbaikan untuk mengajukan kembali.
Berapa biaya yang harus dibayar untuk mengurus PKKPR?
Biaya pengurusan PKKPR tergantung pada jenisnya. KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian Pasal 181 tidak dikenakan biaya PNBP. Namun untuk PKKPR dengan penilaian tata ruang, pelaku usaha wajib membayar PNBP yang besarannya dihitung oleh sistem OSS berdasarkan luas lahan dan jenis kegiatan usaha.
Bagaimana cara mengecek status permohonan PKKPR?
Status permohonan PKKPR dapat dicek secara real-time melalui akun OSS pemohon. Sistem akan memberikan notifikasi pada setiap tahapan proses, mulai dari verifikasi dokumen, pembayaran PNBP, survei lapangan, hingga penerbitan keputusan. Pemohon juga dapat menghubungi DPMPTSP setempat untuk informasi lebih lanjut.
Apakah PKKPR dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis?
PKKPR berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha harus mengajukan permohonan PKKPR baru melalui sistem OSS dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pengajuan pertama kali. Tidak ada mekanisme perpanjangan otomatis untuk PKKPR yang sudah berakhir masa berlakunya.
(kpl/sjn)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8