Cara Mengurus CV Usaha atau CV Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis
Cara Mengurus CV Usaha
Kapanlagi.com - Memulai bisnis dengan mendirikan CV atau Commanditaire Vennootschap menjadi pilihan populer bagi pelaku usaha di Indonesia. Proses pendirian CV relatif lebih sederhana dibandingkan PT dan cocok untuk usaha dengan modal terbatas. Badan usaha ini menggabungkan peran sekutu aktif yang mengelola operasional dan sekutu pasif yang menyediakan modal.
Cara mengurus CV usaha memerlukan pemahaman tentang persyaratan, dokumen, dan prosedur yang harus dilalui. Setiap tahapan memiliki ketentuan khusus yang perlu dipenuhi agar CV dapat beroperasi secara legal. Proses ini melibatkan beberapa instansi mulai dari notaris, Kemenkumham, hingga kantor pajak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus CV perusahaan dari awal hingga mendapatkan izin usaha. Dengan memahami setiap langkah, Anda dapat mempersiapkan pendirian CV dengan lebih efisien dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Advertisement
1. Pengertian dan Dasar Hukum CV
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan komanditer yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Badan usaha ini memiliki karakteristik unik dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif yang membedakannya dari bentuk badan usaha lainnya.
Dalam struktur CV, sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab hingga harta pribadi. Sementara sekutu pasif hanya menyediakan modal dan tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetorkan. Sekutu pasif tidak berhak melakukan pengurusan CV namun berhak atas keuntungan perusahaan.
Dasar hukum pendirian CV diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata yang mengatur prosedur administratif pendirian CV.
CV tidak termasuk badan hukum sehingga kekayaan perusahaan tidak terpisah dari kekayaan para pendirinya. Hal ini berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum dengan pemisahan kekayaan yang jelas. Kepemilikan CV harus sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia tanpa partisipasi modal asing.
2. Syarat dan Dokumen Pendirian CV
Persyaratan dasar untuk mendirikan CV adalah minimal dua orang pendiri yang kesemuanya harus berstatus Warga Negara Indonesia. Setiap pendiri harus memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum dan bersedia menyetorkan modal ke dalam CV sesuai kesepakatan yang dibuat.
Dokumen administratif yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP dan NPWP seluruh pendiri CV baik sekutu aktif maupun sekutu pasif. Fotokopi Kartu Keluarga penanggung jawab perusahaan juga diperlukan sebagai kelengkapan data. Jika menggunakan kuasa dalam pengurusan, diperlukan surat kuasa bermaterai dengan kop perusahaan.
Data pendirian yang perlu dipersiapkan mencakup nama CV yang unik dan belum digunakan CV lain. Nama dapat menggunakan bahasa asing dan minimal terdiri dari satu suku kata. Tempat kedudukan CV harus jelas berada dalam wilayah kotamadya atau kabupaten tertentu dengan alamat yang sesuai.
Maksud dan tujuan CV harus dijelaskan secara rinci mencakup bidang usaha yang akan dijalankan. Pemilihan kegiatan usaha harus sesuai dengan format KBLI 2020 dan tidak termasuk bidang yang dilarang oleh peraturan. Struktur permodalan CV juga perlu ditetapkan meskipun tidak ada ketentuan minimal modal dalam KUHD.
3. Prosedur Cara Mengurus CV Usaha
Langkah pertama dalam cara mengurus CV perusahaan adalah mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SABU. Nama yang diajukan harus unik dan tidak sama dengan CV yang sudah terdaftar. Pengajuan dilakukan secara online dan akan mendapat persetujuan jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Setelah nama disetujui, tahap berikutnya adalah pembuatan akta pendirian CV oleh notaris. Akta harus memuat seluruh data pendirian yang telah disiapkan termasuk identitas pendiri, struktur permodalan, maksud dan tujuan, serta susunan pengurus. Semua pendiri CV harus hadir dan menandatangani akta di hadapan notaris atau dapat dikuasakan jika berhalangan.
Proses pengesahan CV dilakukan melalui portal SABU di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar. Pengesahan ini menggantikan sistem lama yang mengharuskan pendaftaran ke Pengadilan Negeri. SK Menteri yang diterbitkan menjadi bukti bahwa CV telah terdaftar secara resmi dan sah menurut hukum.
Tahap selanjutnya adalah pengurusan NPWP dan SKT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat. NPWP terdiri dari 15 digit yang menjadi identitas perpajakan CV. SKT Pajak menerangkan kewajiban pajak yang berlaku bagi perusahaan berdasarkan kode KBLI yang dipilih sebagai kegiatan usaha utama.
4. Pengurusan NIB dan Perizinan Berusaha
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas wajib bagi setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. NIB diterbitkan melalui sistem OSS RBA yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Pengurusan NIB dilakukan setelah CV memiliki akta pendirian yang telah disahkan dan NPWP.
Sistem OSS RBA menerapkan pendekatan berbasis risiko dimana setiap kode KBLI memiliki tingkat risiko berbeda. Untuk KBLI dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki NIB tanpa perlu mengurus izin tambahan. Namun untuk KBLI dengan risiko menengah atau tinggi, diperlukan pemenuhan Sertifikat Standar dari instansi teknis terkait.
Proses pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui portal OSS dengan mengisi data perusahaan dan memilih kode KBLI sesuai bidang usaha. Pelaku usaha dapat memilih lebih dari satu KBLI namun harus memenuhi persyaratan masing-masing kode. Sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Setelah NIB terbit, CV sudah dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI yang terdaftar. Untuk KBLI berisiko tinggi, pelaku usaha harus melakukan verifikasi Sertifikat Standar dengan mengurus izin di instansi teknis. Contohnya untuk jasa konstruksi harus mengurus Sertifikat Keterampilan Kerja dan Sertifikat Badan Usaha di Kementerian PUPR.
5. Struktur Organisasi dan Pengelolaan CV
Struktur organisasi CV terdiri dari dua komponen utama yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang berbeda. Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta bertanggung jawab penuh terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu aktif bersifat tanggung renteng hingga mencakup harta kekayaan pribadi.
Sekutu aktif dalam CV dapat disebut sebagai Direktur yang memiliki wewenang menjalankan operasional sehari-hari. Wewenang ini meliputi penandatanganan kontrak, pengelolaan keuangan, pengangkatan dan pemberhentian karyawan, serta keputusan bisnis lainnya. Jika terdapat lebih dari satu sekutu aktif, salah satunya dapat diangkat sebagai Direktur Utama.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam pengurusan CV. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang disetorkan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian melebihi modal tersebut. Sekutu pasif berhak atas seluruh keuntungan CV sesuai proporsi modal yang disetor.
Penting untuk dipahami bahwa sekutu pasif tidak boleh menjadi sekutu aktif atau Direktur CV secara bersamaan. Pemisahan peran ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pengelolaan dan kepemilikan. Sekutu pasif memiliki hak untuk memeriksa laporan dan pembukuan yang dilakukan sekutu aktif sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.
6. Perbedaan CV dengan Badan Usaha Lainnya
CV berbeda dengan PT dari segi status hukum dimana PT merupakan badan hukum sedangkan CV bukan badan hukum. Dalam PT terdapat pemisahan kekayaan antara perusahaan dengan pemilik, sementara dalam CV kekayaan tidak terpisah. Konsekuensinya, tanggung jawab pemilik PT terbatas pada modal yang disetor sedangkan sekutu aktif CV bertanggung jawab hingga harta pribadi.
Struktur organisasi PT lebih kompleks dengan adanya Direksi dan Komisaris sebagai organ perusahaan. CV hanya memiliki struktur sederhana dengan Direktur tanpa jabatan Komisaris. Proses pendirian PT juga lebih rumit dan memerlukan modal minimal yang lebih besar dibandingkan CV yang tidak memiliki ketentuan modal minimal.
Perbedaan CV dengan UD atau Usaha Dagang terletak pada jumlah pemilik dan struktur kepemilikan. UD dimiliki oleh satu orang saja sedangkan CV minimal dua orang dengan pembagian sekutu aktif dan pasif. UD lebih sederhana dalam pengelolaan namun memiliki keterbatasan dalam pengembangan usaha dan akses permodalan.
Dari segi perpajakan, CV dan PT sama-sama dikenakan pajak badan atas penghasilan perusahaan. Namun mekanisme pembagian keuntungan berbeda dimana dalam PT dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, sedangkan dalam CV keuntungan menjadi hak sekutu pasif. Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan skala usaha, kebutuhan modal, dan rencana pengembangan bisnis.
7. FAQ Seputar Cara Mengurus CV Perusahaan
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus CV?
Proses pengurusan CV secara keseluruhan membutuhkan waktu sekitar 2-4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan proses di masing-masing instansi. Pembuatan akta di notaris dapat diselesaikan dalam 1-3 hari kerja, pengesahan di Kemenkumham sekitar 5-7 hari kerja, sedangkan pengurusan NPWP dan NIB masing-masing memerlukan 3-5 hari kerja.
Apakah modal CV harus disetor ke rekening khusus?
Modal yang disetor dalam CV tidak mengendap dalam rekening khusus dan dapat langsung digunakan untuk kegiatan usaha. Berbeda dengan PT yang memerlukan bukti setoran modal ke rekening perusahaan, CV tidak memiliki ketentuan tersebut karena tidak ada pemisahan kekayaan antara perusahaan dengan pemilik.
Bisakah warga negara asing menjadi pendiri CV?
Tidak, seluruh pendiri dan pemilik CV harus berstatus Warga Negara Indonesia. Peraturan tidak mengizinkan partisipasi modal dari warga negara asing dalam struktur kepemilikan CV. Jika ingin melibatkan investor asing, bentuk badan usaha yang tepat adalah PT dengan komposisi kepemilikan sesuai ketentuan penanaman modal.
Apakah CV wajib memiliki kantor fisik?
CV harus memiliki alamat domisili yang jelas dan sesuai dengan tempat kedudukan yang tercantum dalam akta pendirian. Alamat ini diperlukan untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pemerintah daerah setempat. Kantor dapat berupa ruang usaha sendiri atau menggunakan alamat virtual office yang legal.
Bagaimana jika nama CV yang diinginkan sudah dipakai?
Jika nama yang diajukan sudah terdaftar atau mirip dengan CV lain, permohonan akan ditolak oleh sistem SABU Kemenkumham. Anda perlu mengajukan nama alternatif yang berbeda dan unik. Disarankan untuk menyiapkan beberapa pilihan nama sebelum mengajukan permohonan untuk mengantisipasi penolakan.
Apakah CV bisa mengubah bidang usaha setelah didirikan?
CV dapat menambah atau mengubah bidang usaha dengan melakukan perubahan anggaran dasar melalui akta notaris. Perubahan ini harus didaftarkan ke Kemenkumham dan dilakukan penyesuaian pada NIB di sistem OSS. Setiap penambahan KBLI baru harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko masing-masing.
Apa konsekuensi jika CV tidak didaftarkan secara resmi?
CV yang tidak didaftarkan tidak memiliki legalitas usaha dan tidak dapat mengikuti tender, membuka rekening perusahaan, atau melakukan transaksi bisnis formal. Selain itu, CV tidak terdaftar berpotensi terkena sanksi administratif dan tidak mendapat perlindungan hukum jika terjadi sengketa. Pendaftaran resmi memberikan kepastian hukum dan kredibilitas dalam menjalankan usaha.
(kpl/fed)
Advertisement