Pengertian Haji Tamattu dan Panduan Lengkap Tata Cara Pelaksanaannya

Pengertian Haji Tamattu dan Panduan Lengkap Tata Cara Pelaksanaannya
pengertian haji tamattu (credit: Ilustrasi AI)

Kapanlagi.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis haji yang dapat dipilih jamaah, salah satunya adalah haji tamattu yang memungkinkan jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum berihram untuk haji. Memahami pengertian haji tamattu secara mendalam menjadi langkah penting bagi calon jamaah yang hendak menunaikan rukun Islam kelima ini.

Mayoritas Muslim dari berbagai belahan dunia yang menghabiskan empat hingga lima minggu di Makkah memilih haji tamattu, menjadikannya jenis haji yang paling umum dilaksanakan. Secara sederhana, pengertian haji tamattu merujuk pada pelaksanaan ibadah umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian jamaah bertahallul dan baru melaksanakan haji ketika waktunya tiba.

Menurut Dar al-Ifta Mesir, tamattu berarti melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum kemudian berihram untuk haji, disebut demikian karena jamaah yang menjalankan haji tamattu diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram pada periode antara umrah dan haji. Fleksibilitas inilah yang menjadikan jenis haji ini sangat diminati oleh jamaah internasional termasuk Indonesia.

1. Pengertian Haji Tamattu Menurut Bahasa dan Istilah

Suasana ibadah haji (credit: Unsplash)

Secara bahasa, kata tamattu berasal dari kata Arab tamatta'a-yatamatta'u-tamattu'an yang berarti bersenang-senang atau menikmati. Istilah Hajj al-Tamattu secara harfiah bermakna "kegembiraan haji," yaitu pelonggaran keadaan ihram antara umrah dan haji, termasuk aturan berpakaian dan berbagai larangannya. Penamaan ini merujuk pada kebebasan yang dimiliki jamaah setelah menyelesaikan umrah dan sebelum memasuki rangkaian haji.

Kata tamattu secara literal berarti menikmati, dan haji tamattu disebut demikian karena tindakan-tindakan yang dilarang selama ihram diperbolehkan dan dapat dinikmati pada jeda antara umrah tamattu dan haji. Dalam periode jeda tersebut, jamaah bebas mengenakan pakaian biasa, menggunakan wewangian, dan menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.

Secara istilah fikih, pengertian haji tamattu adalah pelaksanaan ibadah haji dengan mendahulukan umrah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah. Tamattu berarti melaksanakan umrah selama bulan-bulan haji, kemudian keluar dari keadaan ihram, dan selanjutnya kembali berihram untuk haji. Jamaah harus menyelesaikan seluruh rangkaian umrah terlebih dahulu, melakukan tahallul, baru kemudian berihram kembali pada tanggal 8 Dzulhijjah untuk melaksanakan ibadah haji.

Seseorang yang melaksanakan haji tamattu disebut Mutamatti. Ciri utama yang membedakan jenis haji ini dengan jenis lainnya adalah adanya dua ihram terpisah ihram pertama untuk umrah dan ihram kedua untuk haji. Selain itu, siapa pun yang melaksanakan umrah sebagai bagian dari haji tamattu tidak boleh meninggalkan Makkah tanpa melaksanakan haji, karena bagaimanapun mereka wajib menyelesaikan haji sebelum kembali ke tempat asalnya.

2. Perbedaan Haji Tamattu dengan Haji Ifrad dan Qiran

Sebelum membahas perbedaan secara rinci, penting untuk memahami bahwa ketiga jenis haji memiliki dasar hukum yang kuat dan semuanya sah menurut syariat Islam. Terdapat tiga cara melaksanakan haji: ifrad, qiran, dan tamattu. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda dalam hal niat, jumlah ihram, urutan ibadah, dan kewajiban dam.

Melansir dari British Fatwa Council, Dr. Hafiz Muhammad Munir Al-Azhari pernah menyatakan, "Disarankan untuk memilih metode yang paling mudah bagi Anda, karena haji adalah ibadah yang menuntut secara fisik dan mental. Memilih metode yang lebih mudah akan membantu Anda menghemat energi dan kekuatan untuk melaksanakan haji dengan cara terbaik."

Berikut perbedaan utama di antara ketiganya:

  1. Haji Tamattu (Umrah Dulu, Lalu Haji) - Jamaah melaksanakan umrah selama bulan-bulan haji, kemudian keluar dari keadaan ihram, dan selanjutnya kembali berihram untuk haji. Jamaah berihram dua kali dan wajib membayar dam.
  2. Haji Ifrad (Haji Saja Tanpa Umrah) - Menurut sebagian ulama seperti mazhab Syafi'i, ifrad berarti melaksanakan haji sebelum umrah, dengan berihram untuk haji di miqat, menyelesaikan ritual haji, kemudian keluar dari Makkah untuk berihram umrah. Jamaah hanya berihram satu kali dan tidak wajib membayar dam.
  3. Haji Qiran (Umrah dan Haji Sekaligus) - Qiran melibatkan penggabungan niat haji dan umrah dalam satu ihram, di mana jamaah berihram dengan niat melaksanakan keduanya secara bersamaan. Jamaah tetap dalam ihram hingga seluruh rangkaian selesai dan wajib membayar dam.
  4. Perbedaan Jumlah Ihram - Haji tamattu memerlukan dua kali ihram terpisah, sedangkan ifrad dan qiran masing-masing hanya satu kali. Perbedaan ini berdampak langsung pada kenyamanan fisik jamaah selama berada di Tanah Suci.
  5. Perbedaan Kewajiban Dam - Jamaah haji ifrad tidak diwajibkan menyembelih kurban meskipun boleh melakukannya secara sukarela. Namun, jamaah haji qiran atau tamattu wajib menyembelih karena tidak berihram haji dari miqat negara asalnya.
  6. Perbedaan Tingkat Kemudahan - Jika jamaah tiba di Masjidil Haram berminggu-minggu sebelum hari-hari haji, sebaiknya berniat haji tamattu agar tidak perlu mematuhi larangan ihram selama periode panjang antara umrah dan haji. Inilah mengapa jenis haji ini dianggap paling ringan secara fisik.

Baca juga: Perbedaan haji dengan umroh yang wajib dipahami umat Muslim

3. Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu Secara Lengkap

Para jamaah haji (credit: Unsplash)

Rangkaian pelaksanaan haji tamattu terdiri dari dua tahap besar, yaitu tahap umrah dan tahap haji. Haji tamattu melibatkan satu umrah yang lengkap dan satu haji yang lengkap. Memahami setiap tahapan secara rinci akan membantu jamaah menjalankan ibadah dengan tenang dan sesuai tuntunan.

Menurut panduan haji yang diterbitkan Princeton University, "Tamattu adalah bentuk haji yang terbaik. Ini adalah bentuk yang didorong oleh Nabi kepada para pengikutnya untuk dilaksanakan."

Berikut urutan tata cara pelaksanaan haji tamattu dari awal hingga akhir:

  1. Berihram untuk Umrah dari Miqat - Jamaah mengenakan pakaian ihram dan berniat umrah dari miqat yang telah ditentukan sesuai arah kedatangan. Jamaah memasuki ihram untuk umrah saja selama bulan-bulan haji.
  2. Membaca Talbiyah - Talbiyah bermakna menyambut panggilan Allah karena kata labbayka berarti "aku menyambut panggilan-Mu." Jamaah terus membaca talbiyah hingga memulai tawaf umrah.
  3. Melaksanakan Tawaf Umrah - Setibanya di Makkah, jamaah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam sebagai bagian dari rangkaian umrah.
  4. Melaksanakan Sa'i Umrah - Jamaah kemudian berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa'i ini dilakukan terpisah dari sa'i yang dilaksanakan saat haji.
  5. Tahallul Umrah - Jamaah melakukan halq atau taqsir (mencukur atau memotong rambut). Pria disarankan memotong rambut saja (bukan mencukur habis) agar kepala dapat dicukur pada tahap haji nanti.
  6. Masa Jeda (Bebas Ihram) - Setelah tahallul, jamaah keluar dari keadaan ihram dan bebas menjalani aktivitas normal hingga tiba waktu haji. Masa jeda ini bisa berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu.
  7. Berihram Kembali untuk Haji pada 8 Dzulhijjah - Pada hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah, jamaah mengenakan ihram kembali untuk haji saja dan melaksanakan seluruh ketentuannya. Jamaah berangkat menuju Mina untuk bermalam.
  8. Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah - Jamaah menghabiskan sore hari dalam wukuf (berdiri) dari tengah hari hingga matahari terbenam, berdoa dan bertobat. Arafah adalah ritual terpenting dalam haji. Baca selengkapnya tentang wukuf di Arafah.
  9. Mabit di Muzdalifah - Setelah matahari terbenam, jamaah bergerak menuju Muzdalifah untuk bermalam dan mengumpulkan kerikil untuk melempar jumrah.
  10. Melempar Jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah - Urutan amalan pada Hari Nahar (Hari Kurban) bagi jamaah tamattu adalah: melempar Jamrah Aqabah, menyembelih kurban, mencukur atau memotong rambut, lalu tawaf ifadah dan sa'i.
  11. Menyembelih Hewan Kurban (Dam) - Kurban hewan wajib bagi pelaksana haji tamattu. Hewan kurban tersedia di Mina dan biasanya dapat diatur melalui pihak penyelenggara.
  12. Tahallul dan Tawaf Ifadah - Jamaah mencukur atau memotong rambut sebagai tahallul, kemudian melaksanakan tawaf ifadah di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah.
  13. Mabit di Mina pada Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) - Jamaah bermalam di Mina dan melaksanakan pelemparan tiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing tujuh kerikil setiap harinya.
  14. Tawaf Wada (Tawaf Perpisahan) - Sebelum meninggalkan Makkah, jamaah melaksanakan tawaf perpisahan yang disebut Tawaf al-Wada, yang bermakna "mengucapkan selamat tinggal."

Baca juga: Ibadah sunnah saat haji dan panduan cara melaksanakannya

4. Kewajiban Dam dalam Haji Tamattu dan Ketentuannya

Salah satu konsekuensi penting yang perlu dipahami jamaah dalam pengertian haji tamattu adalah kewajiban membayar dam atau denda berupa penyembelihan hewan kurban. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu wajib menyembelih dam karena mereka tidak berihram untuk haji dari miqat negara asal mereka, melainkan dari Makkah. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh jamaah.

Melansir dari Dar al-Ifta Mesir, kewajiban menyembelih bagi jamaah tamattu dan qiran disebabkan oleh tidak dilaksanakannya ihram haji dari miqat yang ditetapkan bagi penduduk negara asal mereka. Hewan yang dapat dijadikan kurban meliputi kambing, sapi, atau unta, dan penyembelihan wajib dilaksanakan di Tanah Haram agar sah.

Syarat wajib dam dalam haji tamattu mensyaratkan bahwa jamaah bukan penduduk area Haram, yaitu mereka yang tinggal dalam radius kurang lebih 84 kilometer dari Masjidil Haram. Apabila jamaah merupakan penduduk Makkah atau sekitarnya, dam tamattu tidak berlaku. Bagi jamaah haji Indonesia, kewajiban ini berlaku karena jarak tempat tinggal mereka jauh melampaui batas tersebut.

Jika karena suatu alasan jamaah tidak mampu menyembelih hewan kurban, maka wajib menjalankan puasa sepuluh hari sebagai pengganti tiga hari dilaksanakan selama masa haji di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. Namun, puasa tidak boleh dilakukan pada hari Idul Adha karena berpuasa pada hari raya apa pun dilarang. Ketentuan ini memberikan keringanan bagi jamaah yang memiliki keterbatasan finansial selama berada di Tanah Suci.

5. Pandangan Ulama tentang Keutamaan Haji Tamattu

Suasana tanah suci (credit: Unsplash)

Terdapat perdebatan di kalangan para ulama tentang cara terbaik melaksanakan haji. Keempat mazhab besar dalam Islam memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai keutamaan relatif di antara tiga jenis haji. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan tradisi intelektual dalam fikih Islam, dan setiap pendapat memiliki landasan dalil yang kuat.

Melansir dari Dar al-Ifta Mesir, menurut ulama Maliki dan Syafi'i, yang terbaik adalah haji ifrad. Ulama Maliki berpendapat bahwa setelah ifrad, urutan keutamaan adalah qiran kemudian tamattu, sementara ulama Syafi'i menyatakan ifrad diikuti tamattu kemudian qiran. Adapun ulama Hanafi menilai qiran sebagai yang terbaik, diikuti tamattu lalu ifrad, sedangkan ulama Hanbali memandang tamattu sebagai yang paling utama diikuti ifrad lalu qiran.

Panduan haji yang diterbitkan Princeton University mencatat bahwa saat Haji Wada, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hewan kurban untuk mengubah niat haji mereka menjadi umrah. Beliau bersabda, "Seandainya aku tidak membawa hewan kurban, niscaya aku akan melakukan seperti yang kuperintahkan kepadamu." Pernyataan ini menjadi dalil utama bagi kelompok ulama yang menganjurkan haji tamattu, khususnya bagi jamaah yang datang dari luar wilayah Makkah. Untuk memahami konteks Haji Wada, jamaah perlu mempelajari sejarah haji terakhir Nabi Muhammad SAW tersebut.

Para ulama sepakat bahwa jamaah dianjurkan memilih cara mana pun yang paling mudah bagi mereka. Hal ini sejalan dengan nasihat Dr. Hafiz Muhammad Munir Al-Azhari dari British Fatwa Council yang menyatakan, "Memilih metode yang lebih mudah akan membantu Anda menghemat energi dan kekuatan untuk melaksanakan haji dengan cara terbaik." Bagi calon jamaah yang berencana mendaftar haji, pemahaman tentang pilihan jenis haji ini sebaiknya sudah dimiliki sejak awal persiapan.

6. FAQ Seputar Pengertian Haji Tamattu

1. Apa pengertian haji tamattu secara singkat?

Haji tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum kemudian berihram untuk haji. Jamaah menyelesaikan seluruh rangkaian umrah, keluar dari ihram, kemudian kembali berihram pada tanggal 8 Dzulhijjah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.

2. Mengapa jamaah haji tamattu wajib membayar dam?

Jamaah haji tamattu wajib menyembelih dam karena mereka tidak berihram untuk haji dari miqat negara asal mereka. Dam berupa penyembelihan kambing, sapi, atau unta merupakan kompensasi atas kemudahan yang diperoleh selama jeda antara umrah dan haji.

3. Apakah penduduk Makkah boleh melaksanakan haji tamattu?

Menurut mazhab Hanafi, haji tamattu dimakruhkan bagi penduduk Makkah, meskipun tetap dianggap sah jika dilaksanakan. Jenis haji ini lebih diperuntukkan bagi jamaah yang datang dari luar wilayah Makkah karena memberikan kemudahan berupa jeda istirahat antara kedua ibadah.

4. Apa yang terjadi jika jamaah tamattu tidak mampu membayar dam?

Jika jamaah tidak mampu menyembelih hewan kurban, ia wajib melaksanakan puasa sepuluh hari sebagai pengganti. Puasa tersebut dibagi menjadi tiga hari yang dilaksanakan selama masa haji di Tanah Suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.

5. Berapa kali jamaah tamattu harus berihram?

Jamaah haji tamattu berihram sebanyak dua kali dalam satu perjalanan haji. Ihram pertama dilakukan di miqat dengan niat umrah, dan ihram kedua dilakukan di tempat tinggal atau penginapan di Makkah pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat haji. Pelajari lebih lanjut tentang bacaan niat haji untuk mempersiapkan diri.

6. Apakah haji tamattu jenis haji yang paling utama?

Ulama Hanbali memandang haji tamattu sebagai yang paling utama, diikuti ifrad lalu qiran. Namun, mazhab lain memiliki pandangan berbeda. Yang terpenting adalah memilih jenis haji yang paling sesuai dengan kondisi fisik, waktu, dan kemampuan masing-masing jamaah. Jika ingin mengetahui persiapan lainnya, simak panduan mempersiapkan keperluan haji.

7. Kapan waktu pelaksanaan haji tamattu dimulai?

Haji tamattu melibatkan pelaksanaan umrah selama bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja dalam rentang bulan-bulan tersebut sebelum tanggal 8 Dzulhijjah, sementara rangkaian haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah dan berlangsung hingga hari-hari tasyrik.

Ikuti kabar tips dan trik hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi

Trending