Buntut Pakai HIjab Dan Cadar, Potret Wanda Harra yang Dilaporkan ke Polisi Dengan Pasal Penistaan Agama
Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara bernama Muhammad Rizky. Fashion stylist bernama asli Irwansyah itu dikenakan pasal 156 A KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan buntut memakai cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Seperti apa kronologi lengkapnya? Simak disini!
Kamis, 25 Juli 2024 21:45
"Nah, ini dikemudian Insha Allah mereka akan dipanggil untuk jadi saksi. Namun tidak menutup kemungkinan status saksi tersebut naik sebagai tersangka. Karena bisa jadi terlibat dalam rangka ikut serta supaya terlapor ini melakukan hal tersebut," tegasnya.
Hak Cipta: ©instagram.com/wanda_harra
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement