Potret Isa Zega Divonis Penjara 3,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Selebgram Isa Zega divonis 3,5 Tahun dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Vonis dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ayun Kristiyanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

Sabtu, 10 Mei 2025 11:50
Isa Zega Divonis Penjara 3,5 Tahun

Sementara itu selama persidangan, ruang sidang dipenuhi oleh para pendukung masing-masing. Namun pihak keamanan pengadilan telah mengantisipasi dengan melokalisir tempat duduk.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
5/7