Potret Isa Zega Divonis Penjara 3,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Selebgram Isa Zega divonis 3,5 Tahun dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Vonis dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ayun Kristiyanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
Terdakwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko