Potret Isa Zega Divonis Penjara 3,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Selebgram Isa Zega divonis 3,5 Tahun dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari. Vonis dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ayun Kristiyanto, Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).
Usai mendengarkan pembacaan vonis, Isa mendapat kesempatan konsultasi dengan penasihat hukum terkait kemungkinan mengajukan banding. Pengadilan menyediakan waktu tujuh hari untuk memutuskan antara banding atau menerima vonis. Baik Isa Zega maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir, sebelum kemudian sidang ditutup.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Darmadi Sasongko