Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Penahanan langsung dilakukan terhadap Nikita dan Mail usai pelimpahan tahap dua tersebut. Kejari Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut telah lengkap sehingga pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara yang dimaksud," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Prabowo Ari Haryoko.
Simak selengkapnya yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Lihat cerita selengkapnya di Liputan6
"Adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55. Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," urainya.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat