Jonathan Frizzy Disebut Sadar Gunakan Vape Berisi Obat Keras Saat Liburan di Bangkok
Babak baru dalam kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (10/9/2025), sebuah pengakuan mengejutkan datang dari rekan sesama terdakwa yang secara blak-blakan menyebut Ijonk pernah menggunakan vape terlarang tersebut.
Baca berita Jonathan Frizzy lainnya di Liputan6.com.
Kasus ini menjerat mantan suami Dhena Devanka itu setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan tiga orang lainnya. Ijonk kini didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan harus menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.
Hak Cipta: .instagram.com/ijonkfrizzy
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025