Denada Menang Putusan Sela, Gugatan Ressa Rossano Resmi Ditolak Hakim

Kabar melegakan datang dari penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan terkait kasus hukum yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya mengeluarkan putusan sela yang menyatakan bahwa segala tuntutan yang dilayangkan kepadanya resmi ditolak atau dinyatakan gugur.

Kasus ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano (24) menggugat ibu kandungnya sendiri, Denada, pada November 2025 yang baru terungkap ke publik pada awal 2026. Dalam gugatannya, Ressa menuduh sang ibu telah melakukan penelantaran anak kandung dan menuntut total biaya pendidikan dari masa PAUD hingga SMA.

"Ya Alhamdulillah, dari tadi informasi yang disampaikan sama pihak kuasa hukum Denada, dan Denada sendiri menyampaikan ke saya gitu, bahwa ya alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya gitu, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur gitu," ucap Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).

Denada dan Ressa Rossano Tersenyum

"Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya. Ya saya juga ikut senang ya alhamdulillah akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu kan apa yang diucapkan Denada semua itu ya alhamdulillah," jelas Risna.


Hak Cipta: instagram.com/denadaindonesia
3/7
Album Artis