FPI Tolak Surat Dakwaan
Diperbarui
Front Pembela Islam (FPI) berikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus perusakan kantor redaksi Majalah Playboy, yang dilakukan oleh dua anggota FPI yaitu Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustad Agus (29), yang diancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer di Cilandak, Jakarta Selatan pada 12 April 2006. Menurut mereka, surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
FPI ajukan eksepsi atas surat dakwaan di PN di Jakarta Selatan, Rabu (19/07)
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
