FPI Tolak Surat Dakwaan
Front Pembela Islam (FPI) berikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus perusakan kantor redaksi Majalah Playboy, yang dilakukan oleh dua anggota FPI yaitu Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustad Agus (29), yang diancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer di Cilandak, Jakarta Selatan pada 12 April 2006. Menurut mereka, surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Ichwanuddin Tuankotta, kuasa hukum dari terdakwa Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustad Agus (29), terdakwa kasus perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy
Hak Cipta: KapanLagi.com
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
