Sarwendah Tegaskan Ruben Wajib Bayar Cicilan Rumah, Bahas Sita Jaminan

Sarwendah kembali menyorot beban cicilan rumah yang kini menjadi bagian dari sengketa pembagian harta dengan Ruben Onsu. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran angsuran secara teknis berada pada pihak pertama, merujuk pada klausul dalam perjanjian yang telah disepakati. Pernyataan ini ia sampaikan dengan berpatokan pada ketentuan teknis di akta yang dibuat di hadapan notaris.

"Perlu diingat bahwa tidak serta-merta yang menyebutkan itu tanggung jawab para pihak sampai lunas, itu harus didalami. Itu tidak berdiri sendiri. Karena setelah itu ada yang menyatakan secara teknis pembayarannya adalah pihak pertama yaitu RO," ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).

Ia juga mengingatkan agar membaca dokumen secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong. "Itu tidak berdiri sendiri. Coba dibaca kembali, diulang di atas ya. Jadi kita membaca sebuah perjanjian itu jangan langsung dibaca dari tengah atau dari bawah, dibaca dari atas baik-baik ya," sambungnya.

Sarwendah pakai kemeja biru

Menurut Jaenudin, frasa tanggung jawab bersama dalam perjanjian dibuat untuk melindungi kepentingan kreditur. Penempatan redaksi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan ketentuan teknis lain di dokumen yang sama.Ia menilai, secara teknis pelunasan, pihak pertama tetap menjadi penanggung jawab utama. Artinya, kewajiban pembayaran angsuran tidak otomatis dibagi rata hanya karena ada redaksi tanggung jawab bersama.Penekanan pada tanggung jawab pihak pertama dipandang sebagai konsekuensi dari cara penyusunan klausul teknis pembayaran. Dengan demikian, pemaknaan isi perjanjian harus merujuk pada keseluruhan pasal yang berkaitan.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
1/4