Sarwendah Tegaskan Ruben Wajib Bayar Cicilan Rumah, Bahas Sita Jaminan
Sarwendah kembali menyorot beban cicilan rumah yang kini menjadi bagian dari sengketa pembagian harta dengan Ruben Onsu. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran angsuran secara teknis berada pada pihak pertama, merujuk pada klausul dalam perjanjian yang telah disepakati. Pernyataan ini ia sampaikan dengan berpatokan pada ketentuan teknis di akta yang dibuat di hadapan notaris.
"Perlu diingat bahwa tidak serta-merta yang menyebutkan itu tanggung jawab para pihak sampai lunas, itu harus didalami. Itu tidak berdiri sendiri. Karena setelah itu ada yang menyatakan secara teknis pembayarannya adalah pihak pertama yaitu RO," ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Ia juga mengingatkan agar membaca dokumen secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong. "Itu tidak berdiri sendiri. Coba dibaca kembali, diulang di atas ya. Jadi kita membaca sebuah perjanjian itu jangan langsung dibaca dari tengah atau dari bawah, dibaca dari atas baik-baik ya," sambungnya.
Menutup penjelasannya, Jaenudin kembali menegaskan bahwa klausul kewajiban para pihak sampai lunas tidak bisa dibaca terpisah. Ada ketentuan lain yang, menurutnya, memperjelas pihak yang wajib melakukan pembayaran."Paham nggak? Jelas ya? Saya tidak membahas klausul kewajiban para pihak sampai lunas, tidak di sana, karena itu tidak berdiri sendiri. Tapi ada klausul lain di sana yang tidak perlu saya sebutkan, silakan dibaca sendiri, yang menjelaskan itu," pungkasnya.Ia meminta semua pihak yang berkepentingan untuk merujuk langsung pada keseluruhan perjanjian. Pembacaan menyeluruh dianggap penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan tanggung jawab pembayaran.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor


































































