Sarwendah Tegaskan Ruben Wajib Bayar Cicilan Rumah, Bahas Sita Jaminan
Sarwendah kembali menyorot beban cicilan rumah yang kini menjadi bagian dari sengketa pembagian harta dengan Ruben Onsu. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran angsuran secara teknis berada pada pihak pertama, merujuk pada klausul dalam perjanjian yang telah disepakati. Pernyataan ini ia sampaikan dengan berpatokan pada ketentuan teknis di akta yang dibuat di hadapan notaris.
"Perlu diingat bahwa tidak serta-merta yang menyebutkan itu tanggung jawab para pihak sampai lunas, itu harus didalami. Itu tidak berdiri sendiri. Karena setelah itu ada yang menyatakan secara teknis pembayarannya adalah pihak pertama yaitu RO," ujar Jaenudin saat ditemui di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Ia juga mengingatkan agar membaca dokumen secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong. "Itu tidak berdiri sendiri. Coba dibaca kembali, diulang di atas ya. Jadi kita membaca sebuah perjanjian itu jangan langsung dibaca dari tengah atau dari bawah, dibaca dari atas baik-baik ya," sambungnya.
Kelalaian menyelesaikan cicilan dinilai berpotensi memicu permohonan sita jaminan atas aset milik Ruben Onsu. Pihak Sarwendah menyiapkan langkah tegas jika somasi tidak diindahkan."Setelah perjanjian itu ditandatangani, dan di situ ada penjelasan bahwa wajib Rubennya menyelesaikan, artinya 100% Ruben wajib menyelesaikan. Seperti itu. Dan dampaknya apa apabila tidak dilakukan sampai terjadi gugatan, bisa saja timbul nanti sita jaminan terhadap aset yang dimiliki RO," katanya.Jaenudin menegaskan, jika kewajiban tetap diabaikan hingga berujung gugatan, permohonan sita jaminan dapat diajukan terhadap aset yang tercatat atas nama RO. Opsi ini dipandang sebagai langkah hukum untuk memastikan pelaksanaan kewajiban.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
D Academy 8
- Fashion SelebritiPotret Seru Soimah di Dangdut Academy 8, Selfie Hingga Joget Bareng
































































