Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Dimenangkan Pengadilan, Gugatan Agensi Kandas
Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Dimenangkan Pengadilan (credit: instagram.com/_juhaknyeon_)
Kapanlagi.com - Ju Haknyeon, eks member THE BOYZ, menang atas gugatan perdata yang diajukan agensi ONE HUNDRED. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang nilainya disebut sekitar 8 miliar won atau setara Rp 80 miliar.
Putusan dibacakan pada 16 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan dasar yang cukup untuk mengabulkan klaim ganti rugi, sekaligus memerintahkan pihak penggugat menanggung seluruh biaya perkara.
Sengketa bermula dari kontroversi yang menyeret nama Ju Haknyeon di Jepang pada tahun lalu dan berujung pada pemutusan kontrak oleh agensi. Setelah kontrak dihentikan, ONE HUNDRED menggugat kompensasi finansial dalam jumlah besar.
Advertisement
1. Gugatan ONE HUNDRED Ditolak
Dalam amar putusan, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak sepenuhnya gugatan perdata yang diajukan ONE HUNDRED terhadap Ju Haknyeon. Keputusan tersebut menegaskan tidak ada alasan hukum yang memadai untuk mengabulkan permintaan ganti rugi.
Pengadilan sekaligus menetapkan pihak penggugat menanggung biaya persidangan. Langkah ini mengakhiri proses gugatan perdata yang digelar menyusul pemutusan kontrak eksklusif terhadap Ju Haknyeon.
Hakim menilai pertemuan Ju Haknyeon dengan seorang perempuan di Jepang merupakan bagian dari kehidupan pribadi. Tindakan itu, meski dinilai kurang pantas untuk seorang idol, tidak dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak. Pengadilan juga menegaskan laporan yang menuding keterlibatan prostitusi telah berakhir tanpa proses hukum terhadap Ju Haknyeon.
2. Insiden di Jepang dan Isu yang Muncul
Kasus ini bermula pada Juni tahun lalu ketika Ju Haknyeon tertangkap kamera menghabiskan waktu bersama mantan aktris film dewasa Jepang saat menghadiri sebuah acara penghargaan di Jepang. Momen itu kemudian menyebar luas dan memicu kontroversi.
Setelahnya, muncul laporan yang menuding dirinya terlibat prostitusi. Isu tersebut menjadi bahan pemberitaan dan perbincangan yang berkepanjangan, menambah tekanan pada aktivitas keartisan sang idol.
Pada akhirnya, tuduhan keterlibatan prostitusi dinyatakan tidak terbukti. Tidak ada proses hukum yang berjalan terhadap Ju Haknyeon terkait tudingan tersebut, sebagaimana juga ditekankan dalam pertimbangan pengadilan.
3. Dari Pemutusan Kontrak ke Tuntutan Rp 80 Miliar
Imbas dari kontroversi itu, CEO ONE HUNDRED, Cha Ga Won, memutuskan untuk mengakhiri kontrak eksklusif Ju Haknyeon. Pihak agensi beralasan tindakan artisnya dianggap merusak martabat dan mengganggu aktivitas profesional.
Setelah kontrak diputus, ONE HUNDRED melayangkan gugatan perdata sekitar 8 miliar won. Nilai tersebut mencakup perkiraan pendapatan yang disebut-sebut akan diperoleh selama sisa masa kontrak serta penalti atas dugaan pelanggaran.
Namun, majelis hakim menyimpulkan tidak ada dasar yang cukup untuk menjadikan insiden di Jepang sebagai pelanggaran berat yang melegitimasi pemutusan kontrak dan tuntutan ganti rugi. Dengan demikian, keseluruhan klaim kompensasi dinyatakan tidak dapat dikabulkan.
4. Kasus Lain Menjerat Cha Ga Won di Luar Perkara Ini
Di luar perkara perdata terhadap Ju Haknyeon, CEO ONE HUNDRED Cha Ga Won diketahui tengah menghadapi sejumlah persoalan hukum lain. Ia sedang diselidiki atas dugaan penipuan dan penggelapan, terpisah dari putusan yang baru saja dibacakan pengadilan.
Selain itu, beberapa sengketa kontrak dengan artis di bawah naungan perusahaannya juga berlangsung. Sengketa-sengketa ini menambah daftar persoalan hukum yang melibatkan pimpinan agensi tersebut.
Sejumlah anggota THE BOYZ yang sebelumnya memenangkan gugatan penangguhan kontrak turut melaporkan Cha Ga Won atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut menandai rangkaian proses hukum lain yang masih berjalan.
(kpl/rsp)
Advertisement
