CLOSE

Komunitas Perfilman Akan Tetap Melanggar UU Perfilman

Slamet Rahardjo

Kapanlagi.com - Komunitas Perfilman Indonesia menyatakan mereka akan tetap melanggar undang-undang perfilman yang baru, sebagai bentuk protes dan ketidaksetujuan terhadap undang-undang yang baru disahkan DPR.Komunitas film Indonesia seperti Slamet Rahardjo Djarot, Jajang C Noer, Mira Lesmana, Riri Riza dan Nia Dinata datang ke DPR untuk melihat secara langsung Sidang Paripurna ke-6 DPR RI di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (8/9), yang mengagendakan pengesahan RUU Perfilman menjadi undang-undang."Kemarahan teman-teman terhadap UU Perfilman itu dengan tetap melanggar saja. Kami boleh kan marah untuk mengungkapkan ini," kata sutradara dan aktor senior, Slamet Rahardjo Djarot yang ditemui di sela-sela Sidang Paripurna."Kami tidak menolak, karena undang-undang memang perlu. Tetapi sebagian besar RUU perfilman itu berisi soal tata dagang film, dan tidak ada mengenai visi dasar perfilman Indonesia," katanya.Senada dengan Slamet, Nia Dinata mengatakan akan tetap terus melanggar UU Perfilman yang menggantikan UU No.8/1992 tentang Perfilman sebagai bentuk protes mereka.Nia mengatakan mereka sendiri sebenarnya terbiasa melanggar UU No.8/1992 karena selama ini tidak pernah meminta izin kepada Depbudpar untuk membuat film.Tambahnya, sebenarnya Komunitas Perfilman Indonesia telah memberikan saran tertulis mengenai semua hal dan substansi RUU Perfilman."Akan tetapi anggota DPR tidak menggunakan itu. Mereka hanya menggunakan kira-kira 5% dari saran tertulis kami dan itu pun hanya mengambil kata-kata yang bukan substansial," katanya.Nia mengkhawatirkan pengesahan RUU Perfilman terkesan buru-buru dan hanya untuk memenuhi target pembuatan undang-undang oleh Anggota DPR saat ini menjelang berakhirnya masa bakti mereka.Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilman menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa.Sebanyak delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi undang-undang sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.      

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/dar)

Rekomendasi

Trending