Kapanlagi.com - Hampir semua masyarakat mengakui bahwa Dewa 19 adalah satu band legendaris Indonesia. Bermodal lagu hits yang laris di pasaran hingga musikalitas yang tinggi para personelnya yang kerap tuai pujian, label legenda disebut sudah layak melekat di band bentukan Ahmad Dhani tersebut.
Tetapi, sebuah unggahan pada akun Instagram Dewa 19 yang memperlihatkan meme mantan vokalis mereka, Once Mekel, tuai reaksi negatif dari netizen hingga para fans.
Akun Instagram Dewa 19 mengunggah meme Once yang sebelumnya mengeluarkan statement bahwa dirinya tak kan pernah lagi bawakan lagu Dewa 19 di depan Ahmad Dhani.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Hal ini ia ungkapkan saat hadir di audiensi dan mediasi bersama menteri di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Selasa (18/4). Tak hanya itu, Once juga mengatakan bahwa ia tidak akan lagi membawakan lagu Ahmad Dhani baik ketik tampil bersama Dewa 19 maupun sendiri.
"Saya tidak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," ungkap Once Mekel.
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Sebelum kolom komentar unggahan tersebut dibatasi, netizen sempat menumpahkan kekecewaannya terhadap admin media sosial Dewa 19. "Admin nya kayak anak kecil," tulis seorang netizen.
"Kalian ini band berbobot. Kwalitas yg bagus. Bukan band isu. Tolong jangan buat semua baladewa hilang respek dengan ngurusin hal receh. Kami hanya butuh music yg berkwalitas. Bukan perkara yang begini. Apakah ini mencerminkan pemikiran yg dewasa dari band legend?" timpal netizen lainnya.
Advertisement
© KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Dalam kesempatan terpisah, Once juga menyampaikan pandangannya terkait persoalan yang terjadi antara dirinya dengan Ahmad Dhani. Ia menilai, ini hanya masalah pribadi saja.
"Kalau hukum positif kita sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang, ini ada hukum umum ya. Lex spesialis derogat legi generali," ujarnya.
"Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 ayat 5 itu adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," tukasnya.
(kpl/ums)