Audi Marissa Rujuk dengan Anthony Xie, Pencabutan Cerai Menunggu Sidang

Audi Marissa Rujuk dengan Anthony Xie, Pencabutan Cerai Menunggu Sidang
Anthony Xie dan Audi Marissa (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Kapanlagi.com - Audi Marissa dan Anthony Xie sepakat berdamai dan kembali rujuk setelah menjalani mediasi perkara cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 25 September 2026. Informasi ini disampaikan kuasa hukum Anthony, Rendi Rumapea, yang mewakili pihak tergugat.

"Seperti yang sudah informasi yang kalian dapatlah gitu ya, bahwa hari Jumat kemarin tanggal 25 September, memang ada agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasil yang kita lihat bahwa memang sudah ada penandatanganan kesepakatan untuk rujuk, seperti itu ya," ujar Rendi Rumapea saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).

Rendi menegaskan penandatanganan kesepakatan rujuk menjadi hasil resmi dari proses mediasi tersebut. Dengan demikian, langkah-langkah administrasi perkara selanjutnya akan mengikuti mekanisme pengadilan yang berlaku.

1. Sidang Lanjutan untuk Laporan Mediasi

Meski pasangan ini telah sepakat rujuk, perkara tetap akan kembali disidangkan. Agenda berikutnya khusus untuk menyampaikan hasil mediasi kepada majelis hakim sebagai bagian dari tahapan persidangan.

"Untuk sidang akan ada lagi, karena kan akan ada sidang pemberitahuan hasil mediasi ke majelis hakim. Tapi untuk tanggalnya kita belum dapat informasi, nanti akan dikabarkan by melalui e-Court," kata Rendi.

Ia menyebut, jadwal persidangan lanjutan belum diterima. Pemberitahuan resmi akan disampaikan melalui e-Court, dan pihak kuasa hukum menunggu penetapan waktu dari pengadilan.

2. Pencabutan Gugatan Wajib di Hadapan Majelis

Anthony Xie dan Audi Marissa (credit: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Seiring keputusan rujuk, gugatan cerai yang diajukan Audi direncanakan akan dicabut. Proses pencabutan harus dilakukan langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan terbuka.

"Jadi untuk pencabutan itu harus di depan majelis, gitu. Jadi hasil mediasi kemarin akan disampaikan ke majelis dan majelis akan mengkonfirmasi kembali, ini benar mau cabut, baru kita kasih permohonan pencabutan dari pihak penggugatnya," ujar Rendi.

Menurut Rendi, setelah majelis hakim mengonfirmasi niat pencabutan, barulah permohonan resmi dari pihak penggugat diserahkan. Mekanisme ini menjadi langkah formal untuk mengakhiri proses perkara.

3. Jika Sidang 6, Pengesahan Pencabutan di Hari yang Sama

Rendi menambahkan, apabila persidangan berikutnya ditetapkan pada tanggal 6, pengesahan pencabutan gugatan akan dilakukan pada hari itu juga. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima kepastian jadwal melalui e-Court.

"Ya jika memang panggilannya di tanggal 6, ya pencabutannya akan disahkan di tanggal 6, benar itu," pungkas Rendi.

Dengan menunggu panggilan resmi dari pengadilan, tim kuasa hukum mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses persidangan berikutnya, termasuk penyampaian hasil mediasi dan pengajuan pencabutan dari pihak penggugat.

(kpl/far/pit)

Rekomendasi

Trending