Begini Perincian Gaji dan Tunjangan Gus Miftah Sebagai Utusan Presiden

Begini Perincian Gaji dan Tunjangan Gus Miftah Sebagai Utusan Presiden
credit: https://www.instagram.com/gusmiftah/ dan https://www.instagram.com/zitaanjani/

Kapanlagi.com - Posisi sebagai utusan khusus presiden merupakan jabatan prestisius yang dilengkapi hak keuangan setara dengan menteri. Gus Miftah, yang dikenal sebagai tokoh agama, kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Jabatan ini memunculkan pertanyaan publik terkait berapa besar gaji dan tunjangan yang diterimanya.

Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 mengatur hak keuangan utusan khusus presiden setara dengan pejabat setingkat menteri. Namun, ada beberapa perbedaan penting, termasuk tidak adanya hak pensiun bagi utusan khusus. Mari kita telusuri rincian gaji dan tunjangan yang diterima Gus Miftah dalam jabatan tersebut.

Dilengkapi data resmi, artikel ini akan menguraikan angka yang terlibat, peraturan yang mendasari, serta manfaat lain yang diterima utusan khusus presiden:

1. Dasar Hukum Penghasilan Utusan Khusus Presiden

credit: https://www.instagram.com/zitaanjani/

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menjadi acuan utama hak keuangan bagi utusan khusus presiden. Dalam Pasal 22, disebutkan bahwa hak keuangan tersebut setinggi-tingginya setara dengan pejabat setingkat menteri.

Angka tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Aturan ini berlaku bagi semua pejabat setingkat menteri, termasuk utusan khusus presiden.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Komponen Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

credit: https://www.instagram.com/gusmiftah/

Selain gaji pokok, utusan khusus presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jumlah ini diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Kombinasi gaji pokok dan tunjangan jabatan menjadikan penghasilan dasar utusan khusus presiden mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Namun, fasilitas tambahan seperti dana operasional turut menambah besaran pendapatan. Dana ini diberikan untuk mendukung kegiatan strategis yang dijalankan utusan khusus presiden.

3. Fasilitas Tambahan untuk Menunjang Tugas

credit: https://www.instagram.com/gusmiftah/

Sebagai utusan khusus presiden, Gus Miftah juga menerima fasilitas tambahan seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan. Semua biaya ini bersumber dari APBN melalui anggaran belanja Sekretariat Kabinet (Setkab).

Namun, berbeda dengan menteri, utusan khusus presiden tidak berhak atas dana pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

4. Dukungan Administrasi dan Asisten Pribadi

credit: https://www.instagram.com/gusmiftah/

Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden didukung oleh tim administrasi yang terdiri dari maksimal dua asisten, dan setiap asisten dibantu dua pembantu. Peran mereka adalah mempermudah pelaksanaan tugas-tugas keagamaan dan kerukunan yang diemban Gus Miftah.

Selain itu, anggaran untuk mendukung tugas ini juga diatur secara spesifik dalam anggaran belanja Setkab, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

5. Tantangan dan Harapan dalam Jabatan Utusan Khusus

credit: https://www.instagram.com/raffinagita1717/

Sebagai tokoh agama, Gus Miftah diharapkan membawa dampak positif melalui tugasnya. Namun, insiden beberapa waktu lalu saat mengolok-olok pedagang kecil menjadi pelajaran penting untuk berhati-hati dalam bertutur. Presiden Prabowo Subianto bahkan menegur langsung melalui Sekretariat Kabinet.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari golongan kurang mampu.

6. Berapa gaji pokok utusan khusus presiden?

Gaji pokoknya adalah Rp5.040.000 per bulan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2000.

7. Apakah utusan khusus presiden mendapatkan tunjangan?

Ya, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan serta fasilitas lain.

8. Apakah utusan khusus presiden menerima pensiun?

Tidak, mereka tidak mendapatkan pensiun setelah masa jabatan berakhir.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/vna)

Rekomendasi
Trending