Berdasarkan Berkas, Ini Alasan Gugatan Cerai Tessa Kaunang
Sandy Tumiwa - Tessa Kaunang © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Gugatan perceraian Tessa Kaunang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juli 2014. Karena itu, menyangkut persoalan harta gono-gini akan menjadi berkas terpisah. "Kalau harta gono gini di pengadilan negeri ini tidak bisa berbarengan dengan gugatan perceraian, beda di pengadilan agama. Bisa sekaligus pembagian harta, talak, dan hak asuh," kata Matheius Samiadji SH MH, selaku juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dijumpai di kantornya, Selasa (20/8) Pengajuan gugatan terkait harta gono-gini dilakukan setelah keluar putusan cerai resmi. Itupun bila kedua belah pihak mengajukan, tapi bisa juga diselesaikan dengan musyawarah di antara mereka. "Harus terpisah dengan perceraian, harus setelah diputus. Enggak harus gugatan, tapi bisa intern, kecuali kalau ngotot-ngototan," katanya. Kuasa hukum Tessa, Elza Syarief telah mendaftarkan gugatan cerai pada 16 Juli 2014 dengan nomor 408/Pdt.g/2014/PN.JKT.Sel. Isi gugatannya hanya menyangkut perceraian. Sementara terkait hak asuh anak, juga ada permohonan dari pihak Tessa. Berdasarkan data yang diajukan ke pengadilan, beberapa hal menjadi alasan gugatan, salah satunya karena perbedaan prinsip. Namun secara detail memang tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.
Sandy Tumiwa - Tessa Kaunang © KapanLagi.com(kpl/ato/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
