Eksepsi Terdakwa Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante Ditolak Jaksa Penuntut Umum Hingga Akhir

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Eksepsi Terdakwa Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante Ditolak Jaksa Penuntut Umum Hingga Akhir
Eksepsi Terdakwa Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante Ditolak JPU Hingga Akhir © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kematian Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara dengan terdakwa Yudha Arfandi pada Kamis (11/7/2027). Agenda sidang hari ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang, JPU membacakan beberapa keberatan yang sempat diajukan pihak terdakwa Yudha Arfandi. Pihak Yudha menilai dakwaan dari JPU tidak cermat yang langsung disanggah oleh JPU dalam persidangan tersebut.

"Surat dakwaan kami, sudah disusun secara cermat, jelas lengkap memenuhi syarat formil dan materiil," kata JPU dalam sidang.

1. Alasan Ditolaknya Eksepsi Terdakwa

Kemudian JPU menilai bahwa eksepsi terdakwa tidak berdasar. Karena itu, JPU sepakat untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Tidak berdasar dan sudah melewati ruang lingkup eksepsi kami penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap penuntut umum, telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan," kata JPU.

"Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak," tambahnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Permintaan JPU

JPU juga meminta agar proses persidangan terhadap Yudha Arfandi terus dilanjutkan. Setelahnya, hakim memastikan agar terdakwa bisa membaca salinan dari tanggapan JPU.

"Memutuskan, menolak eksepsi dari terdakwa Yuda Arfandi dan kuasa hukumnya secara seutuhnya. Meminta majelis hakim meneruskan persidangan kasus kematian Dante ke agenda berikutnya sampai berkekuatan hukum tetap," kata JPU.

3. Musyawarah Majelis Hakim

Kemudian hakim ketua, Immanuel SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah terkait eksepsi dan tanggapan JPU tersebut.

"Majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima," ujarnya.

"Kami sudah bermusyawarah putusan sela, akan dijawab pada Senin 22 juli 2024," pungkasnya.

(AYO JOIN CHANNEL WHATSAPP KAPANLAGI.COM BIAR NGGAK KETINGGALAN UPDATE DAN BERITA TERBARU SEPUTAR DUNIA HIBURAN TANAH AIR DAN JUGA LUAR NEGERI. KLIK DI SINI YA, KLOVERS!)

Rekomendasi
Trending