Iyeth Bustami Telah Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Kapanlagi.com - Sehubungan dengan kasus sengketa lagu berjudul Laksamana Raja Di Laut, Iyeth Bustami memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya pada hari Senin, 31 Januari 2005 yang lalu.
Berdasarkan laporan Reza Palefi, orang yang mengaku menciptakan lagu tersebut, Iyeth dipanggil dalam kapasitasnya sebagai seorang saksi.
Iyeth pun menjelaskan bahwa Ia memang benar datang ke Polda untuk dimintai keterangan berkenaan dengan kasus yang berkaitan dengan lagu yang berjudul Laksamana Raja Di Laut. Dan Ia pun telah diperiksa sebagai saksi dan ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali.
Disana, Iyeth mengaku dirinya sudah menceritakan kronologis mengenai dari mana Ia menerima lagu tersebut dan berbagai hal lainnya.
Advertisement
Selain itu, menurutnya, di Kepolisian sudah ada bukti bahwa dari proses pembuatan album tersebut, dirinya telah menerima surat izin dari Yayasan Lembaga Adat Laksamana Raja Di Laut.
Juga ada surat izin dari pencipta yang sesungguhnya, dimana pencipta yang sesungguhnya adalah orang Malaysia yang namanya Mohammad Zein atau dikenal dengan nama Pak Ngah, yang juga merupakan pencipta lagu berjudul Cindai yang dibawakan oleh Siti Nurhaliza.
Dalam hal ini Ia ingin mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada Reza Palefi, karena pada waktu itu Iyeth menghadap dia dan Reza memberikan pernyataan yang berbeda seperti yang Ia dengar melalui berbagai SMS yang beredar.
Oleh sebab itulah Iyeth sangat menyesalkan sikap Reza dalam masalah ini.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(ind/erl)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor










































