Jalani Sidang Putusan, Askara Parasady Harsono Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara

Askara Parasady Harsono - Nindy. © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Mantan suami Nindy, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Advertisement
1. 9 Bulan Penjara

Pembacaan vonis itu pun dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (7/6).
"Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api. Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Hakim Ketua di ruang sidang.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Pihak Askara Masih Pikir-Pikir
Sementara itu atas vonis tersebut kuasa hukum Askara, Hervan D.Merukh masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Aska dan keluarganya akan mengajukan banding atau tidak.
"Putusannya tadi 9 bulan pidana penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan. Saya belum bisa memutuskan apakah kita akan mengajukan upaya banding atau tidak," kata Hervan D.Merukh.
"Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan akan kita pergunakan semaksimal mungkin. Kita akan diskusikan dengan klien kita saudara Aska dan keluarganya," pungkasnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/rhm/ssm)
Advertisement















































