Jeffry Waworuntu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan
Jeffry WaworuntuKapanlagi.com - Kasus penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada Jeffry Waworuntu memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status Jefry sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status Jeffry Woworuntu sebagai tersangkaHal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, ketika dimintai keterangan oleh wartawan mengenai hal tersebut. "Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas saat ini masih berlanjut di Kejaksaan," ujar Rikwanto kepada wartawan. Laporan dilayangkan setahun yang lalu oleh Suryanto yang merupakan investor dalam konser "25 Tahun Ruth Sahanaya". Acara tersebut digelar di Jakarta Convention Center 25 November 2010. Dalam kontrak kerjasama dijelaskan, kalau konser tersebut mendapat untung maka hasilnya dibagi dua. Tapi pihak Jeffry menyatakan kalau konser tersebut merugi.
Jeffrey Woworuntu dilaporkan dengan pasal penipuan dan pemalsuanBahkan pihak Suyanto melihat adanya kejanggalan dengan adanya tiket baru dengam beberapa perbedaan. Akhirnya Jeffry dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis, Pasal 263 tentang pemalsuan dan Pasal 378 tentang penipuan. Sampai saat ini Jeffry belum bisa dimintai keterangan prihal statusnya itu. Suami Ruth Sahanaya ini tidak membalas SMS maupun mengangkat telpon.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/hen/abs/rth)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor












































