JPU 'Ngotot' Ferry Surya Pelaku Pembunuhan Alda Risma
Kapanlagi.com - Sidang kasus kematian penyanyi cantik Alda Risma kembali digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4) pagi. Sidang yang mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolisan itu beragendakan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum tersangka utama, Ferry Surya Prakasa.
Secara umum, JPU yang terdiri atas Enen Saribanun, Datuk Rosihan dan Trimuti menganggap bahwa penasihat hukum terdakwa tidak memahami secara menyeluruh surat dakwaan yang telah disusun. JPU juga menilai Zacky telah keliru menyebut JPU tidak yakin terhadap dakwaannya sendiri.
"Padahal, di dakwaan kami sudah jelas, cermat, dan lengkap menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Termasuk Ferry sebagai pelaku utamanya," kata Enen usai persidangan.
Enen menjabarkan bahwa ketiga orang yang dimaksud adalah Ferry, Zein, dan Indra. Ferry diduga sebagai pelaku utama yang menyuntik Alda berkali-kali dengan obat-obatan terlarang sampai meninggal. Sementara itu, Zein dan Indra bertugas memegangi kaki dan lengan pelantun lagu AKU TAK BIASA itu.
Advertisement
Dalam surat eksepsinya, Zacky menganggap JPU tidak bisa mengungkap motif dari pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Bagi dia, itu juga sebuah kelemahan.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kl/fia)
Advertisement












































