Kanaya Tabitha Tambahkan Pasal Untuk Jerat Eva
Kanaya Tabitha Foto: KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Designer ternama Kanaya Tabitha menambahkan pasal tuntutannya kepada Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur Priskilla Eva Lianitha. Jum'at (26/7) Kanaya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menambahkan pasal kepada Eva. Sebelumnya, Kanya melaporkan Eva dengan tuduhan penggelapan (372) dan penipuan (378). Kali ini, designer yang akrab disapa Key ini menambahkan pasal untuk menjerat Eva, yakni Fitnah (310) dan pencemaran nama baik (315). Tak hanya itu, Key menambahkan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merasa mendapat ancaman dan fitnah dari Eva melaui sms serta beberapa tayangan di televisi. Key juga memberikan bukti-bukti baru kepada pihak penyidik.
Kanaya Tabitha Foto: KapanLagi.com(kpl/aha/rzm)
Advertisement
D Academy 8
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
