CLOSE

Kasus Ahmad Albar Siap Diajukan ke Kejaksaan

Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang dialami Ahmad Albar mengalami kemajuan, yakni berkas berita acara pemeriksaan atau BAP-nya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga dari pihak Mabes Polri bisa langsung menyerahkan BAP itu ke Kejaksaan Agung."Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap oleh JPU). Besok atau lusa, Ahmad Albar mau diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos di Jakarta, Senin (24/3).Ia mengatakan, rocker gaek ini akan dikenai tuduhan menyimpan dan memiliki ekstasi serta menyembunyikan seorang buronan tersangka kasus ekstasi.Dari catatan sebelumnya, Ahmad Albar ditangkap di rumahnya di Cinere, Depok, pada 26 November 2007 karena polisi menemukan sebutir ekstasi di kamar mandinya. Hasil tes urinnya juga menunjukkan kandungan zat psikotropika yang biasa digunakan untuk ekstasi.Awalnya, polisi datang ke rumah Albar untuk mengejar Jenny Chandra, seorang buronan kasus 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ketika Jenny tertangkap, polisi pun menggeledah rumah Albar dan menemukan sebutir ekstasi di kamar mandinya.Anak Albar, Fachri Albar sempat menjadi buronan polisi atas tuduhan kepemilikan 0,3 gram kokain di rumahnya. Namun, Fachri akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 30 November 2007 dini hari, dan karena tidak cukup bukti untuk menuduh keterlibatannya, maka ia pun dilepaskan.  

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(*/boo)

Rekomendasi

Trending