Kasus Pemasungan Marshanda Langgar UU Kesehatan Jiwa
Marshanda © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Jika pun benar artis Marshanda mengalami gangguan kejiwaan, tindakan pemasungan yang diduga dilakukan ibunya, Riyanti Sofyan dianggap salah dan melanggar Undang-Undang. Artis yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nova Riyanti Yusuf menilai, dugaan pemasungan yang menimpa Marshanda melanggar Undang-Undang Kesehatan Jiwa. "Di dalam UU Kesehatan Jiwa secara tegas dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, atau menyuruh orang lain untuk melakukan tindakan tersebut terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau melakukan tindakan lainnya yang melanggar HAM," ujar perempuan yang akrab disapa Noriyu itu kepada Antara di Jakarta, Senin (4/8). Noriyu menilai pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 333 KUHP. "Hal itu sejalan dengan program Kementerian Kesehatan yakni Indonesia Bebas Pasung," katanya.
Marshanda © KapanLagi.com(kpl/antara/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
