Kembali Tersandung Kasus, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Korban Patungan Usaha
Diperbarui: Diterbitkan:
Yusuf Mansur © KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Kasus wanprestasi dan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur masih terus bergulir hingga hari ini. Ia pun digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021).
Gugatan dilayangkan sebab Ustaz Yusuf Mansur (UYM) disebut tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," terang kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/12/2021).
Advertisement
Setidaknya, ada 12 orang yang mengaku menjadi korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan. Korban berasal dari berbagai daerah.
1. Kembalikan Uang
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," lanjut Ichwan.
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Selain itu, UYM juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil.
"Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara UYM janjikan kepada klien kami," imbuhnya.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Ada Bukti
Para korban juga mengaku memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha. Hal ini pula yang menguatkan para korban untuk menggugat UYM.
"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," pungkas Ichwan.
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
