Lamaran Hingga Akad Atta dan Aurel Disiarkan Live di TV, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Anggap Tak Penting Untuk Publik

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Lamaran Hingga Akad Atta dan Aurel Disiarkan Live di TV, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Anggap Tak Penting Untuk Publik
Aurel Hermansyah - Atta Halilintar (credit: instagram.com/aurelie.hermansyah)

Kapanlagi.com - Sabtu siang (13/3/2021) pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar prosesi lamaran yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta. Tidak hanya lamaran, dalam beberapa pekan ke depan juga akan menyusul rangkaian siraman, pengajian hingga akad pernikahan.

Acara ini menuai kontra dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Menurut edaran yang diterima oleh awak media, koalisi yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil serta 160 akademisi dan pegiat masyarakat itu menyatakan ketidaksetujuan.

1. Tidak Penting Untuk Publik

Ada lima poin tertulis. Poin pertama yang termaktub dalam pernyataan Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran berupa penolakan keras terhadap penayangan acara yang dianggap tidak penting untuk masyarakat

"KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik," tulis KNRP dikutip KapanLagi.com dari pernyataan yang dibuat.

"KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," imbuh mereka.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Bakal Memantau KPI

Dalam poin ketiga, menurut Komisi Nasional Reformasi Penyiaran seperti dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2, tayangan tentang permasalahan pribadi tidak boleh disajikan seluruhnya kecuali demi kepentingan publik.

KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Kedepannya KNRP akan memantau kinerja Komisioner KPI terkait hal ini dan terus mengingatkan tentang kewajiban untuk secara kritis dan sungguh-sungguh melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

Rekomendasi
Trending