Marissa Haque: Monopoli Haji Oleh Depag Harus Dihentikan
Kapanlagi.com - Anggota Tim Pemantau Haji DPR dari Fraksi PDIP Marissa Haque berpendapat, monopoli penyelenggaraan haji oleh Departemen Agama harus segera dihentikan dan pengelolaanya dialihkan ke satu badan usaha khusus yang menangani ibadah haji, agar lebih transparan.
"Selama ini dana-dana yang terhimpun dari masyarakat setiap tahunnya untuk penyelenggaraan haji mencapai sekitar Rp5,28 triliun," kata artis yang juga anggota Komisi VIII DPR itu di Gedung MPR/ DPR Senayan Jakarta, Jumat (04/2).
Namun, menurut dia, jumlah tersebut sangat jauh dari pelayanan terbaik yang diterima oleh jemaah haji Indonesia yang pada tahun ini dikenai BPIH sebesar sekitar Rp25 juta.
Marissa Haque bersama sejumlah anggota Dewan lainnya yang tergabung dalam Tim Pemantau Haji DPR belum lama ini tiba dari Tanah Air setelah melakukan pemantauan terhadap jalannya pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Advertisement
Ia mengatakan, berdasarkan pantauannya selama musim haji 2005 di Tanah Suci, pihaknya menemui setumpuk masalah yang seolah-olah seperti "mafia", di antaranya pemondokan yang tidak layak hingga katering untuk para jemaah yang tidak jelas menu dan waktunya.
Semua itu, lanjutnya, berawal dari adanya monopoli penyelenggaraan haji yang dilakukan Depag sehingga penyelenggaraan haji setiap tahunnya tidak profesional.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya mengusulkan perlunya amandemen terhadap UU No.17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji di mana salah satu substansi perubahannya adalah menghapuskan monopoli tersebut.
"Tetapi penyelenggaraan haji juga jangan diswastanisasikan karena mental bangsa ini belum siap untuk tidak korup," kata isteri dari rocker Ikang Fauzi itu.
Menurut dia, pengelola haji harus dilakukan oleh badan tersendiri seperti perusahaan jawatan atau perum yang mengelola dana-dana BPIH secara profesional dengan dasar syariah dan keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kamis (3/2), saat raker dengan Panitia Ad Hoc III Dewan Perwakilan Daerah, Menteri Agama Maftuh Basyuni berpendapat UU No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih dapat menjadi landasan penyelenggaraan haji sehingga untuk saat ini belum membutuhkan revisi.
"Pemerintah menilai pada saat ini belum memerlukan revisi UU itu. Yang perlu diperhatikan adalah upaya terus-menerus agar pelaksanaan haji semakin baik sesuai dengan amanat UU tersebut," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa secara substansial UU itu telah mencakup seluruh aspek penyelenggaraan haji yang merupakan sebuah sistem dengan sub-sub sistem seperti, filosofi, pengorganisasian, pembiayaan, pendaftaran, pembinaan, lesehatan, keimigrasian, transportasi, akomodasi, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan umrah hingga sanksi-sanksi.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(*/dar)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor












































