CLOSE

DJ Verny: Denny Sumargo Merasa Berhak Gugurkan Bayinya

Denny Sumargo

Kapanlagi.com - Pebasket sekaligus bintang film 5CM, Denny Sumargo merasa punya hak menggugurkan janin jabang bayi berumur lima bulan yang masih dalam kandungan pacarnya, Verny. Pernyataan itu disampaikan Verny usai melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. "Dia bilang, dia punya hak untuk menggugurkan anak itu, karena dia menganggap itu anak dia sendiri," ujar Verny di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Ucapan itu diutarakan langsung oleh Denny kepada perempuan yang berprofesi sebagai DJ di salah satu klub di Jakarta itu. "Kalau di depan aku, dia mengaku. Tapi kalau depan umum, dia nggak akan mau ngaku," sambungnya. Menurut penjelasan kuasa hukum Verny, Usin Abdisyah Putra Sembiring, pelaporan yang dilakukan kliennya itu adalah bentuk dari upaya hukum. Sebagai korban, Verny berhak mendapat perlindungan hukum. "Ini upaya hukum Verny karena ada haknya yang terganggu. Seseorang harus bertanggung jawab karena dia telah melakukan pelanggaran hukum. Jadi Verny salah satu korban yang harus dapat perlindungan hukum," beber Usin.
DJ Verny. foto: gohotkaskus.blogspot.comDJ Verny. foto: gohotkaskus.blogspot.com
Atas perbuatan yang dianggap tak menyenangkan itu, untuk sementara Denny dijerat pasal 335 KUHP. Usin pun meminta Denny untuk mengakui apa yang telah diperbuatnya. "Denny sebagai laki-laki, sampaikan kepada keluarga, sampaikan kepada Verny apa yang telah dilakukan. Ini bukan masalah materi, ini masalah moral," tandas sang pengacara.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/aha/abs/dar)

Rekomendasi

Trending