Kejaksaan Juga Kasasi Terhadap Vonis Dewi Perssik

Kejaksaan Juga Kasasi Terhadap Vonis Dewi Perssik Dewi Perssik

Kapanlagi.com - Tidak mau dikatakan tak adil atas kasasi yang dilakukan terhadap Julia Perez, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun melakukan hal yang sama terhadap Dewi Perssik.
"Resmi untuk Depe kami juga sudah melakukan upaya hukum, yaitu kasasi kemarin," kata Kardi SH, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Jatinegara, Jakarta Timur (6/3).


Seperti diketahui, Dewi Murya Agung alias Dewi Perssik pernah terlibat kasus perkelahian dengan Julia Perez. Masing-masing melaporkan ke pihak berwajib dan melalui beberapa kali proses hukum.
"Tuntutan jaksa dulu 6 bulan penjara, sama seperti Jupe. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Karenanya kami banding," lanjutnya.
Putusan banding dari pihak Pengadilan Tinggi pun telah diterima. Isinya, mendukung vonis sebelumnya yakni hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
"Namun, putusan banding datang dari Pengadilan Tinggi yang mendukung putusan PN Jakarta Timur. Kami terima tanggal 25 Februari 2013," imbuh Kardi.


Keluarnya putusan tersebut yang membuat kasasi terhadap Depe lebih lambat dilakukan. Setelah putusan banding keluar, pihaknya baru mengajukan kasasi.
"Kami hanya ingin meluruskan kalau ada miskomunikasi. Kenapa Depe tidak ditahan juga, karena baru kemarin sore kasasinya (diajukan). Biar tidak dikira ini tidak adil," papar Kardi.
Sesuai aturan kasasi diajukan maksimal 14 hari setelah putusan banding. Kejaksaan mengajukannya kemarin, tepatnya hari ke-9.
"Kemarin hari ke-9 dari putusan Pengadilan Tinggi, kan undang-undangnya maksimal 14 hari tenggatnya. Akhirnya kami, kemarin sore melakukan kasasi atas putusan pengadilan tinggi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/abs/dar)

Rekomendasi
Trending