Namanya Terseret Dalam Kasus CPNS Bodong yang Dilakukan Anaknya, Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Para Korban
Diterbitkan:

instagram.com/niadaniatynew & © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Pengacara kondang Otto Hasibuan turun tangan menghadapi gugatan ganti rugi Rp 8,1 miliar dari para korban CPNS bodong anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi. Tentunya, nama Nia Daniaty ikut terseret dalam kasus anaknya ini.
Terkait hal ini, Otto Hasibuan pun mengatakan bahwa kliennya tak akan ikut tanggung jawab untuk mengganti kerugian para korban. Pasalnya, Olivia dinilai sudah cukup dewasa menanggung sendiri kerugian para korbannya itu.
“Nia tidak akan ikut bertanggung jawab. Nia tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus ini. Oi kan sudah punya suami dan sudah berdiri sendiri, jadi perbuatan hukum dia tidak lagi jadi tanggung jawab Nia,” ucap Otto Hasibuan saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (21/12).
Advertisement
1. Tak Tahu Kalau Ikut Digugat
Otto juga menyebut bahwa Nia Daniaty tidak pernah tahu kalau dirinya ikut digugat untuk mengganti kerugian para korban CPNS bodong yang dilakukan sang anak. Oleh karena itu, Otto pun menjadi pendamping hukum Nia apabila nanti dipaksa untuk mengganti kerugian tersebut.
“Dia nggak tahu kalau ada perkara, tidak merasa mendapat panggilan apa-apa. Tiba-tiba, sudah ada putusan aja. Saya beritahukan kepada semua pihak, kalau ada persoalan menyangkut Oi, jangan dibawa-bawa kepada Nia," ujarnya.
"Jangan ada yang mencoba meneror atau mengintimidasi Nia. Apabila nanti ada yang mengganggu dia, tentu Nia bisa melaporkan itu ke yang berwajib,” lanjutnya.
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
2. Ketakutan
Selain itu, Otto Hasibuan menyebut Nia Daniaty merasa ketakutan usai ikut dituntut ganti rugi Rp 8,1 miliar oleh korban CPNS bodong Olivia Nathania. Bahkan Nia sampai meminta bantuan hukum karena takut rumahnya dieksekusi paksa oleh pengadilan.
“Dia takut, gara-gara denger katanya nanti rumah dia mau dieksekusi. Apakah saya harus jual rumah? Katanya gitu,” tukasnya.
Advertisement
3. Kasus Oliva Nathania
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021. Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.
(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)
(kpl/irf/ums)
Irfan Kafril
Advertisement