Nia Daniaty Dituntut Rp1,8 Miliar Terkait Kasus CPNS Bodong, Ini Alasannya

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Nia Daniaty Dituntut Rp1,8 Miliar Terkait Kasus CPNS Bodong, Ini Alasannya
Nia Daniaty © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang sudah menyatakan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Para korban yang merasa uang mereka belum kembali, membawa kasus ini pada sidang perdata.

Yang menarik, dalam sidang perdata ini, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 korban dari kasus tersebut tidak hanya menggugat Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, suaminya, namun juga menggugat Nia Daniaty.

"Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniati dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," ucap Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

1. Digugat Rp1,8 Miliar

Digugat Rp1,8 Miliar

Desi mengatakan, dari 179 korban yang dirugikan, mereka menuntut kerugian dalam sidang perdata kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia dengan nominal yang cukup besar. "Total 1,8 miliar (kerugian)" kaya Desi.

Saat ini, sidang perdata tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, Desi menghadirkan dua orang saki, yakni Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," ungkap Desi.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending