Pengacara: Silahkan Korban Lain Saipul Melapor Kalau Ada Bukti
Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Sepertinya nasib pedangdut Saipul Jamil (SJ) masih jauh dari kata tenang terkait isu dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan. Kendati melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan, Saipul harus menyiapkan mental kala seorang pria berinisial AW mengaku menjadi korban lain dari pelecehan seksual yang dilakukan bang Ipul selain DS yang sebelumnya sudah melapor. "Silahkan saja kalau ada korban baru dan dia melaporkan. Tetapi kalau dia bisa membuktikan dan alat buktinya ada. Kan katanya kejadian sudah enam bulan lalu. Ini aja dibuktikan di sini agak sulit, apalagi sudah enam bulan, locus tompus, sudah berubah. Karena kalau dia tak bisa membuktikan, bakal kami tuntut balik dengan pasal 242 soal laporan palsu dengan ancaman hukum 9 tahun sesuai ayat 2," jelas Nazarudin Lubis, kuasa hukum Saipul. Dijumpai di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara hari Rabu (24/2) kemarin, Nazarudin menjelaskan bahwa Ipul baru saja membuat BAP tambahan yang ditemani pengacara dan keluarga mantan mertua Saipul yakni ibu dari mendiang Virginia. Dimulai pukul 14.00, BAP tambahan ini untuk menyempurnakan BAP pertama.
Korban DS saat hadir di kepolisian(kpl/aal/aia)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
