Pihak Diego Michiels Siap Beberkan Kejanggalan Kasusnya

Diego Michiels @Foto: Acat

Kapanlagi.com - Sejumlah kejanggalan atas kasus Diego Michiels siap diungkap oleh kuasa hukumnya, Elza Syarief dalam eksepsi yang akan dibacakan minggu depan. Kejanggalan itu di antaranya pasal yang digunakan menjerat kliennya itu."Diego dijerat pasal 170 dengan alternatif pasal 351. Itu pasal yang beda. Pasal 170 itu pengeroyokan di depan umum sedangkan 351 adalah pemukulan," ucap Elza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/1).Selanjutnya, Elza mencatut soal pemeriksaan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian. "Dalam pemberkasan, semua saksi disumpah. Padahal keterangan yang disumpah itu harusnya di persidangan aja, bukan di kepolisian. Ini keanehan," lanjutnya.Keanehan itu akan dipertanyakan oleh Elza pada majelis hakim nantinya."Biasanya yang disumpah adalah saksi ahli. Tapi ini kenapa hampir semua saksi disumpah. Itu yang akan kami pertanyaan," papar Elza.

(kpl/ato/uji/dar)

Rekomendasi

Trending