Kapanlagi.com - Setelah beberapa bulan berjalan, sidang permohonan cerai talak yang diajukan Ronal Surapradja kepada Seruni Purnamasari telah diputus. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ronal.
Namun putusan terkait nafkah iddah dan mu'tah, serta pembagian rumah yang selama ini mereka tempati dianggap tidak sesuai oleh Runi. Sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, ia mendaftarkan banding supaya Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta berkenan memeriksa ulang perkara ini.
"Hal yang dimohonkan banding pertama terkait iddah dan mut'ah. Hal yang dimohonkan banding kedua adalah rumah bersama antara Pak Ronal dengan Ibu Seruni," kata Halimah Humayrah Tuanaya ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Keputusan Seruni Purnamasari untuk ajukan gugatan banding dikarenakan nominal nafkah yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak sesuai. Sebagaimana diketahui, pada awal permohonan cerai talak yang diajukan Ronal Surapradja, angkanya lebih besar meski kemudian direvisi saat mediasi.
Saat itu Runi tidak mempermasalahkan angka revisi karena yang terpenting adalah bercerai. Namun ternyata putusan majelis hakim nominalnya lebih kecil.
"Yang dimohonkan Pak Ronal Rp 1 miliar untuk mut'ah dan iddah Rp 450 juta. Tapi yang dikabulkan nafkah mut'ah hanya 50 juta dan iddah 30 juta. Untuk itu kami meminta pengadilan tinggi memeriksa perkara ini," ucap Halimah Humayrah Tuanaya.
Lalu terkait rumah bersama, Seruni Purnamasari tidak menampik jika tanahnya dibeli Ronal Surapradja sebelum mereka menikah. Namun asetnya dibangun saat keduanya sudah menikah.
"Rumah bersama itu memang betul dibeli oleh Pak Ronal sebelum perkawinan. Tapi berdasar keterangan saksi dan bukti surat, rumah itu dibangun pasca perkawinan, selama perkawinan. Sehingga walau tanahnya bukan tanah bersama tapi rumahnya harus dianggap rumah bersama, bagian harta bersama," imbuh Halimah Humayrah Tuanaya.
Advertisement
(kpl/abs/lou)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!