Roro Fitria Telah Resmi Bebas Bersyarat Berkat Kebijakan Soal Corona Covid-19

Penulis: Gogor Subyakto

Diperbarui: Diterbitkan:

Roro Fitria Telah Resmi Bebas Bersyarat Berkat Kebijakan Soal Corona Covid-19
Roro Fitria. © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Pada tahun 2018 lalu, Roro Fitria telah ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba. Setelah melalui banyak persidangan, bintang cantik ini pun divonis hukum empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, di tahun 2020 ini, Roro Fitria mendapatkan kesempatan bebas bersyarat. Hal tersebut dilakukan karena kebijakan Kemenkumham yang melepaskan 35 ribu narapidana untuk mencegah penularan corona covid-19 di lembaga permasyarakatan.

1. Roro Fitria Bebas

Roro Fitria dikabarkan resmi dibebaskan dari hukuman tahanan pada hari Kamis (2/4) ini. Hal tersebut lantas dibenarkan oleh kuasa hukumnya yakni Asgard Sjafri.

"Iya benar hari ini bebas. Beberapa narapidana narkotika juga bebas. Iya ini keputusan dari Pak Menteri kan untuk pencegahan Corona," kata sang kuasa hukum.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Bebas Bersyarat

Sang kuasa hukum lantas menjelaskan kalau Roro Fitria telah memenuhi syarat untuk bisa bebas dalam kebijakan soal corona ini.

"Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," lanjutnya.

3. Tak Banyak Berkomentar

Meski begitu, Asgard Sjafri belum bisa berbicara lebih banyak mengenai permasalahan tersebut. Pasalnya, pihak lapas juga memintanya untuk tidak berbicara banyak.

"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," pungkasnya.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

Rekomendasi
Trending