Saksi Mengaku Diperintah Jay Alatas Kemas Barang Christy Jusung
Diperbarui: Diterbitkan:
 Christy Jusung  © KapanLagi.com
    Christy Jusung  © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Artis Christy Jusung merasa diuntungkan dengan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh suaminya, Jay Alatas. Di depan majelis hakim, para saksi membenarkan kalau Jay yang menyuruh mereka mengemasi barang-barang milik Christy.
"Saksi menguntungkan kita. Yang pertama Suparno (asisten rumah tangga) dan Nandang (ajudan)," ujar Miftaahul Jannah kuasa hukum Christy Jusung usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (5/5).
"Faktanya, tadi, asisten mengakui bahwa dia ditelepon Pak Jay, supaya dikemasi barang Bu Christy dan meletakkan di teras. Kita tanya siapa yang memerintahkan dijawab 'Pak Jay', ibu Christy katanya tidak boleh masuk, siapa yang menyuruh tidak boleh masuk, katanya 'pak Jay'," paparnya.
 Chisty Jusung  © KapanLagi.com
Chisty Jusung  © KapanLagi.com
Pengakuan itu jelas membuat pihak Christy merasa diuntungkan. Jadi apa yang diungkapkan selama ini bukanlah omong kosong. "Kalau dari kami, kami senang dengan pengakuan saksi, menguntungkan kami," pungkasnya.
Baca Juga:
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa  
 

 Liputan6.com
 Liputan6.com Kapanlagi.com
 Kapanlagi.com Bola.net
 Bola.net Bola.com
 Bola.com Merdeka.com
 Merdeka.com Fimela.com
 Fimela.com Brilio.net
 Brilio.net






 
										 
										 
										 
										 
										 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                             
                                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            