Sesuai Tuntutan JPU, Mucikari RA Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang lanjutan kasus mucikari RA atau Robby Abbas kembali digelar pada Senin siang (26/10) kemarin. Dalam sidang itu, agendanya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasilnya, RA divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan dikurangkan dengan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendy, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Robby Abbas divonis satu tahun empat bulan © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Majelis hakim punya alasan sendiri kenapa vonis yang dijatuhkannya itu tidak kurang dari tuntutan JPU. Meski dalam kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan kalau dalam fakta persidangan, kliennya tidak memenuhi unsur pasal yang dituntutnya.
"Sebelum pengadilan menjatuhkan pidana dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Menimbulkan keresahan luas, dan menarik perhatian masyarakat, serta melanggar norma-norma di Indonesia yang agamais. Yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.
Selain itu, uang 45 juta yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan kepada saksi, Lesmana. Sedangkan untuk satu buah handphone yang dirampas untuk negara dimusnahkan.
Hasilnya, RA divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Vonis sesuai dengan tuntutan JPU dan dikurangkan dengan masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendy, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Majelis hakim punya alasan sendiri kenapa vonis yang dijatuhkannya itu tidak kurang dari tuntutan JPU. Meski dalam kuasa hukum RA, Pieter Ell mengungkapkan kalau dalam fakta persidangan, kliennya tidak memenuhi unsur pasal yang dituntutnya.
"Sebelum pengadilan menjatuhkan pidana dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan: Menimbulkan keresahan luas, dan menarik perhatian masyarakat, serta melanggar norma-norma di Indonesia yang agamais. Yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim.
Selain itu, uang 45 juta yang sempat dijadikan barang bukti dikembalikan kepada saksi, Lesmana. Sedangkan untuk satu buah handphone yang dirampas untuk negara dimusnahkan.
Simak berita ini juga ya
Jelang Sidang Putusan, Lawyer Mucikari RA Yakin Kliennya Bebas
Pengacara Mucikari RA Teriak Ada Diskriminasi, Hendak Surati Ahok
Mucikari RA Dianggap Mempermudah Perbuatan Cabul, Ini Tuntutannya
Kuasa Hukum RA Harap PSK Artis Dapat Perlakuan Sama
Divonis Hukuman 16 Bulan Penjara, Pihak RA: Ini Belum Kiamat
(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)
(kpl/hen/mhr)
Editor:
Helmi Romadhon
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement